Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pernikahan Sejenis di Bali

Reporter : Sandy Mahaputra
Rabu, 30 September 2015 15:46
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pernikahan Sejenis di Bali
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dewa Anom menjelaskan jika M tidak ditahan.

Dream - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menetapkan satu tersangka dalam kasus pernikahan sejenis di Ubud, Gianyar. Kasat Reskrim Polres Gianyar Ajun Komisaris Polisi Dewa Anom membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.

" Ya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dewa Anom saat dihubungi, Rabu 30 September 2015.

Dewa Anom melanjutkan, tersangka itu ditetapkan setelah kepolisian memiliki bukti-bukti terkait pernikahan sejenis.

" Tersangka berinisial M. Dia karyawan di hotel yang khusus menangani even tersebut," ucapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dewa Anom menjelaskan jika M tidak ditahan. " Tersangka kita jerat dengan pasal 156 tentang penodaan terhadap agama," kata Dewa Anom.

(Laporan: Berry Putra)

Beri Komentar