Dream - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menetapkan satu tersangka dalam kasus pernikahan sejenis di Ubud, Gianyar. Kasat Reskrim Polres Gianyar Ajun Komisaris Polisi Dewa Anom membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
" Ya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dewa Anom saat dihubungi, Rabu 30 September 2015.
Dewa Anom melanjutkan, tersangka itu ditetapkan setelah kepolisian memiliki bukti-bukti terkait pernikahan sejenis.
" Tersangka berinisial M. Dia karyawan di hotel yang khusus menangani even tersebut," ucapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dewa Anom menjelaskan jika M tidak ditahan. " Tersangka kita jerat dengan pasal 156 tentang penodaan terhadap agama," kata Dewa Anom.
(Laporan: Berry Putra)