Ratna Sarumpaet
Dream - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak Banding yang diajukan terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet. Atas putusan ini, pihak Ratna mempertimbangkan pengajuan Kasasi.
" Untuk kasasi ibu RS masih mempertimbangkan, ya," ujar Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi pada Kamis 19 September 2019.
Putusan itu dijatuhkan untuk perkara dengan nomor registrasi 277/PID.Sus/2019/PT.DKI. Amar putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Ratna dengan pidana kurungan selama dua tahun.
" Menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat," demikian bunyi amar putusan PT DKI Jakarta.
Terhadap vonis ini, Ratna akan menjalani hukuman selama dua tahun dikurangi masa penahanan jika menerimanya.
Jika tidak, Ratna masih punya kesempatan untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. Ratna dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan hoaks pemukulan dirinya.
" Menyatakan terdakwa bersaah menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Joni, membacakan amar putusan dalam sidang pada Kamis, 11 Juli 2019.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ratna lebih ringan. Dalam nota tuntutan, Jaksa meminta Hakim agar menghukum Ratna dengan pidana penjara 6 tahun.
" Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," kata Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang tuntutan pada Selasa, 28 Mei 2019 lalu.
Ratna didakwa telah menimbulkan keonaran dengan menyebarkan kabar bohong mengenai penganiayaan. Selain itu, Ratna juga dinyatakan membuat kegaduhan melalui narasi dan foto yang memperlihatkan wajah lebamnya yang diklaim akibat pemukulan.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Dream - Ratna Sarumpaet menjalani sidang spembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis 11 Juli 2019. Ratna tetap merasa tidak bersalah atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong, sehingga minta dibebaskan.
" Aku kan sudah bilang, enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, enggak ada faktanya," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keputusannya. Bila harapannya dipertimbangkan oleh hakim, menurut Ratna, akan sangat berguna untuk penegakan hukum di Indonesia.
" Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh majelis hakim, berarti kita punya kemajuan punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, sang anak, Atiqah Hasiholan, berharap ibundanya divonis bebas oleh majelis hakim. " Harapannya ya bebas," kata Atiqah.
Ratna Sarumpaet diseret ke pengadilan setelah dituding menyebarkan berita bohong. Semula, Ratna mengaku dianiaya di Bandung, Jawa Barat. Dalam foto yang beredar, wajah Ratna terlihat bengap.
Kabar itu, menyebar ke sejumlah orang dan menjadi viral di media sosial. Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui bahwa wajah bengap Ratna terjadi akibat operasi plastik.
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera membacakan vonis kasus dugaan hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis, 11 Juli 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU), Daroe Tei Sadono mengatakan, jaksa berharap majelis hakim mengabulkan tuntutannya.
Dalam kasus ini, jaksa menganggap Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
" Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU," ujar Daroe.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk tidak menerima pleidoi yang bicakan ibunda Atiqah Hasiholan.
Secara terpisah, kuasa hukum Ratna, Deshimardi berharap, kliennya dapat dibebaskan dan majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa.
" Majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan, bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," kata Desmihardi. (ism)
Kasus kebohongan bermula ketika beberapa tokoh politik di Badan Pemenangan Nasion (BPN) Prabowo-Sandi, mulai ramai membicarakan muka lebam yang dialami Ratna. Muka lebam itu beredar di media sosial.
Kala itu, aktivis kemanusiaan ini mengaku telah dipukuli tiga orang di Bandung, Jawa Barat, pada 22 September 2018. Faktanya, pada tanggal tersebut mertua dari Rio Dewanto itu sedang menjalani operasi plastik di sebuah rumah sakit kecantikan di Jakarta.
Pada 3 Oktober 2018, Ratna akhirnya mengakui kalau dia telah berbohong. Dia kemudian meminta maaf kepada sejumlah pihak.
Pada 5 Oktober, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka dan menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, ketika hendak bertolak ke Chili.
Dream - Ratna Sarumpaet menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna berharap jaksa menuntutnya bebas.
" Ya bebas, harapan apa lagi," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.
Meski demikian, ibunda Atiqah Hasiholan itu mengaku telah siap menerima tuntutan jaksa. " Iya harus siap," ucap dia.
Ratna mengaku selalu mempersiapkan mental sebelum sidang agar sanggup menjalani persidangan. Saat ini, Ratna mengaku dalam kondisi sehat meski menjalani puasa di tahanan Mapolda Metro Jaya.
Kasus berita bohong yang dilakukan Ratna heboh pada Oktober 2018. Ketika itu, beredar foto wajah lebam Ratna di media sosial.
Ratna pun mengaku ke sejumlah tokoh di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, telah dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung pada 22 September 2018.
Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta keterangan Ratna adalah bohong.
Pada tanggal tersebut Ratna sedang berada di rumah sakit kecantikan di Jakarta untuk menjalani operasi plastik, bukan di Bandung.
Pada 3 Oktober 2018, Ratna mengakui telah memberikan berita bohong terkait luka lebamnya itu. Kemudian pada 5 Oktober 2018, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke Chile.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya