Sosok David Latumahina Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Suka Mengajar Ngaji Warga Kampung

Reporter : Nabila Hanum
Jumat, 24 Februari 2023 11:35
Sosok David Latumahina Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Suka Mengajar Ngaji Warga Kampung
David ternyata aktif mengajar ngaji warga kampung di lingkungannya.

Dream - David Latumahina menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. David pun koma dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

David yang masih berusia 15 tahun merupakan anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina yang akrab dipanggil dengan nama Jo.

Sebagai anak seorang pengurus GP Ansor, David ternyata aktif mengajar ngaji warga kampung di lingkungannya.

1 dari 3 halaman

Tindakan mulia David ini sangat menyentuh hati warganet. Sosoknya pun dikenal sebagai anak yang baik.

" Sedih sekali, David, anak teman saya Jo @seeksixsuck yang lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor dianiaya sampai koma, sudah tidak sadar 2 hari," tulis akun Twitter @gunromli yang meunggah sosok David.

David kerap mengajar ngaji anak-anak di Pesantren Inggris Assalam Bogor, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2 dari 3 halaman

Dalam salah satu foto di Twitter, David terlihat mengenakan jaket Banser NU tengah mengajar ngaji seorang anak di sebuah pendopo.

Dukungan dari beberapa pihak terhadap David pun mencuat. Hampir semuanya meminta kasus ini diusut tuntas.

Diketahui, aksi penganiayaan terhadap David disebabkan masalah asmara. Mantan kekasih David, perempuan yang berinisial A ini mengadu kepada Mario bahwa terjadi aksi tidak senonoh terhadapnya oleh David di masa lalu.

3 dari 3 halaman

" Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Mendengar cerita A, Dandy emosi dan mendatangi David yang kala itu berada di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan. Untuk memancing David keluar, A mengirim pesan untuk mengembalikan kartu pelajar.

Namun saat bertemu pada tempat yang ditentukan yang datang adalah Mario Dandy yang akhirnya membawa David ke sebuah gang dan terjadi penganiayaan yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dan melanggar pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru, dengan acaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Beri Komentar