Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Mendekati bulan Ramadan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait program-program yang boleh dan tidak untuk disiarkan. Surat yang diterbitkan, Selasa 95 April 2016 lalu itu ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran televisi.
"Dalam waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan ke depan, kita akan memasuki bulan Ramadhan yang merupakan bulan suci bagi umat Islam. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta agar semua stasiun televisi membuat program-program yang berkualitas dan inspiratif sehingga dapat meningkatkan keimanan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah," tulis KPI di situsnya kpi.go.id, Kamis 7 April 2016.
Pada 23 Maret 2016 lalu rupanya KPI telah mengadakan Sarasehan Penyamaan Pandangan Siaran Ramadhan 2016 dengan mengundang semua lembaga penyiaran.
"Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, kami mengeluarkan edaran mengenai beberapa hal yang tidak boleh disiarkan dalam program-program di bulan Ramadhan," tulisnya lagi.
KPI pun merinci hal-hal yang tidak diperbolehkan tayang saat bulan ramadan :
1. Candaan atau perilaku kasar dan/atau merendahkan martabat manusia, termasuk di dalamnya adegan melempar bahan-bahan ke wajah dan/atau bagian tubuh seseorang, menyemburkan makanan dan/atau minuman dari mulut ke wajah orang lain.
2. Menyiarkan konflik atau mengadu orang serta secara provokatif dan eksplisit mengungkapkan aib/kerahasiaan seseorang.
3. Materi agama yang berisi muatan yang mempertentangkan pandangan, paham ataupun keyakinan (khilafiyah), baik didalam maupun antar agama tertentu.
4. Menayangkan siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khayalak
5. Menyisipkan iklan niaga pada saat adzan,
6. Adegan-adegan yang seronok dan vulgar atau yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita,
7. Pakaian minim dan/atau goyangan erotis yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu,
8. Muatan lainnya yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
"Kami berharap program-program yang diproduksi atau disiarkan nanti sejalan dengan nuansa Ramadhan. Demikian edaran terkait program di bulan Ramadhan ini kami sampaikan agar dipatuhi. Terima kasih," harap KPI. (Ism)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan