Dream - Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi memberlakukan denda pembatalan visa haji. Kebijakan ini berlaku mulai musim haji tahun 1438 Hijriah atau 2017 Masehi.
Kementerian menekankan pembatalan dapat terjadi baik sebelum maupun sesudah pembayaran. Jika sebelum pembayaran, denda pembatalan visa dibebankan kepada agen haji. Sementara jika pembatalan terjadi setelah pembayaran, maka beban denda dikenakan kepada agen haji dan jemaah secara langsung.
Terkait besaran denda, Kementerian Haji Saudi menetapkan jumlah disesuaikan dengan waktu pembatalan Jika visa dibatalkan dalam waktu sebelum tanggal 25 Dzulqadah hingga 1 Dzulhijjah dikenakan denda sebesar 25 riyal Saudi, setara Rp90 ribu ditambah biaya transfer bank sebesar 5 riyal, setara Rp18 ribu.
Tetapi jika pembatalan visa terjadi dalam rentang waktu 25 Dzulqadah hingga 1 Dzulhijjah, maka besaran denda mencapai 50 riyal Saudi, setara Rp178 ribu ditambah biaya transfer bank 5 riyal.
Tetapi, denda tersebut tidak akan dikenakan jika pengajuan visa haji ditolak oleh Kementerian Luar Negeri.
(Sah/Sumber: alarabiya.net)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati