Gambar Ilustrasi/shutterstock.com
Dream - Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan atau mengesahkan permohonan penetapan pernikahan beda agama.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
Oleh karena itu, pernikahan beda agama tak hanya menunjukkan pelanggaran hukum agama, namun juga melanggar hukum negara.
Berikut ini adalah fakta-fakta larangan nikah beda agama usai diedarkannya SE oleh MA.
Bagaimana bunyi (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang dikeluarkan MA tersebut menyebutkan bahwa pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan pasangan yang menikah beda agama.
" Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," bunyi poin pertama SE itu dilihat Kamis, 20 Juli 2023.
" Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan," demikian bunyi poin ke dua.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan aturan hukum negara.
“ Pertama, menyalahi Undang-undang Republik Indonesia tentang perkawinan,” jelas Kiai Cholil yang juga sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan tersebut, dikutip dari Liputan6.com.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan, " Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Dari rumusan tersebut, menurutnya, dapat diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.
Sejalan dengan hal itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 disebutkan, " Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Ia menyampaikan, pernikahan beda agama juga bertentangan dengan hukum islam yang dengan tegas melarangnya. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 221, yang artinya:
“ Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman….” (QS. Al-Baqarah: 221)
Pernikahan beda agama juga bertentangan dengan keputusan organisasi Islam di Indonesia, di antaranya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
Dimana organisasi tersebut secara tegas melarang adanya pernikahan beda agama di masyarakat.
sumber: Liputan6.com.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi