Petinggi KPAI Pusat Memberikan Keterangan Mengenai Kasus Yang Menimpa AY (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan pihak sekolah sepakat akan memperhatikan hak pendidikan A dan juga para pelaku kekerasan.
Seperti diketahui A adalah siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat yang diduga menjadi korban pengeroyokan dari siswa SMA. Polisi telah menetapkan tiga orang siswa SMA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
" Pernyataan sekolah lebih positif dan tidak mencampuri (proses hukum)," ujar Retno di Gedung KPAI Jakarta, Senin, 15 April 2019.
Retno berujar, pihak sekolah menyatakan anak-anak yang menjadi korban dan pelaku memiliki catatan baik di sekolahnya. Sehingga, tidak ada alasan untuk menghilangkan hak atas pendidikannya.
" Anak-anak ini ketika di sekolah catatannya baik, baik kepada anak korban dan anak pelaku," ucap dia.
Selain itu, KPAI berperan kepada pihak sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para siswa lain. Sehingga, nantinya ketika korban dan pelaku kembali ke sekolah pelaku dan korban tidak mendapat perundungan.
" Kami berharap anak-anak ini dilindungi dari pem-bully-an di lingkungan sekolah," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPAI, Susanto juga meminta warganet untuk berhenti menyerang korban dan pelaku.
" Agar masyarakat luas dan netizen tidak membangun narasi dan menyampaikan informasi yang tidak tepat," ujar Susanto.(Sah)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan