Soal Regulasi Media Siber, Menteri Yasonna Tunggu Usulan AMSI

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 30 November 2018 06:00
Soal Regulasi Media Siber, Menteri Yasonna Tunggu Usulan AMSI
UU ITE tidak secara spesifik mengatur media.

Dream – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly menunggu usulan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) terkait regulasi media siber. Sebagai institusi yang mengurusi masalah hukum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) akan responsif membicarakan masalah ini dengan kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemkominfo). 

“ Teman-teman AMSI silakan masukan usulan-usulannya. Kita sama-sama kerjakan. Supaya nggak over regulated, kan kami kadang tidak paham masalah apa saja,” kata Yasonna, saaat menerima kunjungan pengurus AMSi di kantornya, Jakarta, 29 November 2018.

Regulasi yang mengatur media siber di Indonesia, kata dia, diperlukan untuk memastikan asas keadilan, serta pertanggungjawaban produk jurnalistik, dan bisnis.

Meski begitu, Yasonna menyebut, regulasi untuk media siber tidak boleh berlebihan hingga berpotensi mengekang kebebasan pers dan menyatakan pendapat.

“ Supaya jelas mana media online yang tata kelolanya baik dan mana yang tidak bertanggungjawab. Kalau tidak ada seperti saat ini, tidak fair, ada platform digital yang seolah bebas memproduksi dan menyebarkan berita tapi sebenarnya mereka bukan media," ujar dia.

" Tanpa aturan bisa jadi lahan oleh orang secara tidak bertanggungjawab. Lalu ada media abal-abal, ujaran kebencian, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah untuk terorisme,” ucap dia menambahkan.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut sempat berbagi persoalan konten dengan Yasonna.

“ Ini kita jadi curhat ke Pak Menteri, sebab para pemilik dan pelaku di bisnis media siber harus tunduk undang-undang pers, kode etik jurnalistik, verifikasi media, maupun sertifikasi jurnalis, tapi di seberang sana ada perusahaan teknologi yang juga menyiarkan konten berita dan tidak tersentuh itu semua. Jadi kita merasa tidak diperlakukan secara fair,” kata Wens.

Selain UU Pers, saat ini ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bersentuhan dengan dunia media siber. Namun, AMSI berpendapat, UU ITE bukan produk hukum yang secara spesifik mengatur media siber.

Beri Komentar