Pemilik MINI Cooper Membayar Tunai Denda Pajak Rp30 Juta (Foto: Shutterstock)
Dream - Samsat Jakarta Barat menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 28 November 2018.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menjaring pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Dalam razia tersebut, ada satu wanita yang menggunakan Mini Cooper terkena razia. Tanpa pikir panjang, si wanita itu kemudian membayar denda sebesar Rp30 juta.
" Iya benar (dia bayar Rp30 juta)," ujar Elling saat dihubungi Dream, Kamis, 29 November 2018.
Elling menjelaskan, wanita tersebut membayar Rp30 juta karena sudah menunggak pajak kendaraannya selama dua tahun.
" (Bayar Rp 30 juta) karena nunggak dua tahun," ucap dia.
Elling berujar, wanita tersebut membayar tunai pajak yang tertunda itu kepada petugas.
" Dia kebetulan dekat rumah bayar tunai. Setiap mengadakan razia, kita siapkan mobil untuk pembayaran," kata dia.
Meski demikian, Elling mengatakan wanita itu memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
" Dia patuh sebetulnya, karena lupa saja," ujar dia.(Sah)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik