Sunah Tahiyatul Masjid Gugur Karena Duduk?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 21 Februari 2017 20:01
Sunah Tahiyatul Masjid Gugur Karena Duduk?
Sholat Tahiyatul Masjid termasuk sunah muakad, artinya sangat dianjurkan.

Dream - Sholat Tahiyatul Masjid memiliki kedudukan sunah yang sangat dianjurkan bagi para Muslim saat memasuki masjid. Sholat ini diibaratkan sebagai bentuk penghormatan terhadap Pemilik Masjid yaitu Allah SWT.

Sholat Tahiyatul Masjid dijalankan dalam dua rakaat dan satu salam. Tetapi, banyak dijumpai Muslim langsung duduk saat masuk masjid dan tidak menjalankan sholat sunah ini.

Ada pendapat yang menyebut anjuran sholat Tahiyatul Masjid gugur ketika seseorang duduk dalam rentang waktu cukup lama usai masuk masjid. Benarkah demikian?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Pendapat pertama menyatakan anjuran sholat Tahiyatul Masjid tidak gugur disebabkan seseorang duduk usai masuk masjid. Artinya, meski seseorang sudah duduk, dia tetap dianjurkan sholat dua rakaat.

Pandangan ini dianut oleh sebagian ulama, terutama dari Mazhab Hanafi. Seperti dijelaskan Ibnu Abidin dalam kitab Hasyiyah Ar Raddul Mukhtar.

" Menurut kami (ulama dari kalangan madzhab hanafi) sholat Tahiyyatul Masjid tidak gugur sebab duduk."

Pandangan ini didasarkan pada hadits tentang teguran Rasulullah Muhammad SAW kepada Ibnu Qatadah RA saat datang ke masjid. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim.

Baca penjelasan selengkapnya di sini...

Beri Komentar