Masjid Harus Dibangun di Tanah atau Bangunan Wakaf?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 20 Februari 2017 06:02
Masjid Harus Dibangun di Tanah atau Bangunan Wakaf?
Terdapat hak kepemilikan melekat pada tanah dan bangunan.

Dream - Tanah dan bangunan dapat disebut sebagai harta. Karena itu, ada hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Pemanfaatan tanah dan bangunan tentu diserahkan kepada pemilik.

Demikian pula jika pemilik ingin memanfaatkan tanah atau bangunan miliknya menjadi tempat sholat, bisa berupa mushola atau sebuah masjid. 

Kebiasaan masyarakat mewakafkan tanah untuk masjid membuat muncul anggapan jika masjid harus dibangun di atas tanah wakaf. Namun benarkah anggapan itu?

Dikutip dari konsultasi syariah, para ulama berpendapat setiap tempat baik tanah maupun bangunan dapat dijadikan tempat sholat. Bahkan menyewakan bangunan untuk dijadikan tempat sholat diperbolehkan, menurut pandangan mazhab Hambali, Maliki, dan Syafi'i.

Tetapi, mazhab Hanafi menyatakan tidak boleh. Ini dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni.

" Boleh menyewakan ruang untuk dijadikan masjid sebagai tempat sholat. Ini merupakan pendapat Imam Malik, dan As Syafi'i. Sementara Abu Hanifah mengatakan, sholatnya tidak sah. Karena amalan sholat, tidak bisa dimiliki melalui akad sewa. Sehingga tidak boleh ada akad sewa untuk hal ini. Dan menurut pendapat kami, bahwa gedung yang manfaatnya mubah ini memungkinkan untuk dikembalikan utuh, sehingga boleh saja disewakan untuk dijadikan tempat sholat."

Meski demikian, hukum masjid tidak berlaku untuk tempat sholat seperti di atas. Hukum masjid baru berlaku jika berada di tanah atau bangunan yang telah diwakafkan, seperti dijelaskan dalam Fatwa Syabahakh.

" Hukum masjid tidak berlaku kecuali jika bangunan masjid itu telah diwakafkan. Para ulama telah menegaskan, bahwa orang yang membangun masjid dan sholat di sana, sementara belum diwakafkan, maka tidak berlaku hukum masjid sampai diwakafkan."

Terkait alasannya, masjid tidak akan berubah fungsi jika berada di tanah atau bangunan wakaf. Ini karena kepemilikan pribadi sudah terlepas sehingga pemilik sebelumnya tidak bisa memanfaatkan lagi tanah atau bangunan yang telah diwakafkan.

Selengkapnya...

Beri Komentar