Ceraikan Istri Saat Sedang Hamil, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 13 Februari 2017 20:02
Ceraikan Istri Saat Sedang Hamil, Bolehkah?
Perceraian terjadi dalam pelbagai kondisi. Hal itu membawa implikasi terhadap sah tidaknya perceraian.

Dream - Cerai atau dalam kajian fikih disebut talak merupakan perbuatan halal. Tetapi, Allah sangat membenci amalan ini. Atas dasar itu, para ulama menyimpulkan cerai merupakan langkah terakhir apabila pasangan suami istri tidak lagi bisa menemukan solusi jika terjadi perselisihan.

Banyak kasus perceraian terjadi dalam pelbagai kondisi. Hal itu membaca implikasi hukum yang akan menyatakan sah tidaknya perceraian.

Salah satu kondisi adalah perceraian saat sang istri sedang hamil. Apakah cerai dalam kondisi ini dibolehkan?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, terdapat hadits tentang perceraian. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, tentang pengaduan Umar bin Khattab RA kepada Rasulullah Muhammad SAW mengenai perceraian anaknya, Ibnu Umar RA.

" Dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Khattab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas beliau pun berkata kepada Umar bin Khattab RA, ‘Perintah kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah dia dalam keadaan suci atau hamil."

Hadits ini menjadi dasar para ulama menyatakan halal hukumnya menceraikan istri dalam keadaan hamil. Hadits ini pula yang menjadi rujukan ulama melarang adanya perceraian saat istri sedang haid.

Pendapat ini dibenarkan oleh Muhyidin Syaraf An Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim. Dia menjelaskan pendapat ini diamini oleh ulama penganut mazhab Syafi'i.

An Nawawi menukil pendapat Ibnu Mundzir, yang menyebut pandangan ini dianut oleh sebagian besar ulama.

" Hadits ini menunjukkan kebolehan menalak wanita hamil ketika memang jelas kehamilannya. Ini adalah pandangan Madzhab Syafi‘i. Ibnul Mundzir berkata, pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama, antara lain Thawus, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabiah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid."

Selengkapnya...

Beri Komentar