Viral Video WNI di Malaysia Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek DPT Online

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 3 Januari 2024 11:01
Viral Video WNI di Malaysia Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek DPT Online
Data pemilih akan muncul setelah memasukkan NIK atau nomor paspor. Jika belum terdaftar, segera laporkan ke laman Pendaftaran Pemilih (kpu.go.id)

1 dari 11 halaman

Viral Video WNI di Malaysia Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek DPT Online

Viral Video WNI di Malaysia Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek DPT Online © Simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2024 di KPUD DKI Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi perdana di wilayah DKI Jakarta KPU kota Administrasi Jakarta Timur. Dalam simulasi ini, terdapat tujuh orang orang yang berperan sebagai kelompo

2 dari 11 halaman

Dream - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia, mengaku tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Video pengakuan itu viral di media sosial.


Dalam video berdurasi lebih dari satu menit itu, disebutkan ada ratusan WNI di Malaysia yang tidak terdata dalam DPT. Mereka menuding Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia sengaja tak memasukkan mereka ke daftar pemilih.

3 dari 11 halaman

" Terdapat ratusan ribu warga negara Indonesia di Malaysia masih juga belum terdaftar. Kami menilai dan menduga faktor kesengajaan oleh PPLN Malaysia," ujar salah seorang di dalam video itu.


Faktor kesengajaan PPLN Malaysia juga diduga untuk menguntungkan salah satu pasangan capres-cawapres, termasuk partai politik tertentu.

4 dari 11 halaman

© Dream

Para WNI tersebut mengaku sudah melaporkan hal ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Malaysia. Mereka berharap dapat segera mendapatkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

5 dari 11 halaman

Menanggapi hal tersebut, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pihaknya masih mengecek keaslian video tersebut agar tidak menjadi disinformasi.


" Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," ujarnya, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 3 Januari 2024.

6 dari 11 halaman

KPU mengajak seluruh masyarakat kembali mengecek namanya secara daring untuk memastikan telah termuat dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.


" Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT LN, maka dapat mengecek website cek DPT daring," kata dia.

7 dari 11 halaman

Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT, mereka masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).


Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

8 dari 11 halaman

© Dream

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

9 dari 11 halaman

DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.

10 dari 11 halaman

Cara Cek DPT Online

KPU telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya ketik NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

11 dari 11 halaman

© Anggota Polresta Tangerang Selatan berjaga saat sejumlah pekerja melipat surat suara di gudang logistik KPU Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (27/12/2023). Untuk tahap awal Kantor KPU setempat melipat kertas suara DPRD . 2023 maverick

Data pemilih akan muncul setelah memasukkan NIK atau nomor paspor. Jika belum terdaftar, segera laporkan ke laman Pendaftaran Pemilih (kpu.go.id)

Beri Komentar