Dream - Salah satu jenis sholat sunah adalah Tahiyatul Masjid. Sholat ini dikerjakan dalam dua rakaat tiap kali seseorang masuk masjid.
Imam An Nawawi menjelaskan para ulama bersepakat sholat ini sangat dianjurkan. Bahkan, makruh hukumnya meninggalkan sholat Tahiyatul Masjid, kecuali ada uzur (halangan).
Pendapat ini didasarkan pada hadits diriwayatkan Ibnu Majah dari Abu Qatadah.
" Rasulullah Muhammad SAW berkata, 'Apabila kalian masuk masjid hendaklah sholat dua rakaat sebelum duduk'."
Hadits ini menjadi dasar kesunahan sholat Tahiyatul Masjid. Tetapi, muncul masalah ketika sholat ini dikerjakan saat khatib sedang berkhutbah dalam sholat Jumat. Apakah boleh tetap menjalankan sholat sunah ini?
Persoalan ini pernah terjadi di masa Rasulullah masih hidup. Ketika Rasulullah menjadi khatib Jumat, ada sahabat yang datang terlambat dan langsung duduk mendengarkan khutbah.
Melihat hal itu, Rasulullah langsung menegur sahabat itu dan menyuruhnya mendirikan sholat Tahiyatul Masjid dua rakaat.
" Sholatlah kamu dua rakaat dengan ringkas (cepat) sebelum duduk." (HR Ibnu Hibban).
Hadits di atas menunjukkan begitu sunahnya sholat tersebut. Sehingga, meski seseorang datang terlambat saat khutbah Jumat, dia tetap dianjurkan mengerjakan sholat dua rakaat dengan cepat.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
