Dream - Salah satu jenis sholat sunah adalah Tahiyatul Masjid. Sholat ini dikerjakan dalam dua rakaat tiap kali seseorang masuk masjid.
Imam An Nawawi menjelaskan para ulama bersepakat sholat ini sangat dianjurkan. Bahkan, makruh hukumnya meninggalkan sholat Tahiyatul Masjid, kecuali ada uzur (halangan).
Pendapat ini didasarkan pada hadits diriwayatkan Ibnu Majah dari Abu Qatadah.
" Rasulullah Muhammad SAW berkata, 'Apabila kalian masuk masjid hendaklah sholat dua rakaat sebelum duduk'."
Hadits ini menjadi dasar kesunahan sholat Tahiyatul Masjid. Tetapi, muncul masalah ketika sholat ini dikerjakan saat khatib sedang berkhutbah dalam sholat Jumat. Apakah boleh tetap menjalankan sholat sunah ini?
Persoalan ini pernah terjadi di masa Rasulullah masih hidup. Ketika Rasulullah menjadi khatib Jumat, ada sahabat yang datang terlambat dan langsung duduk mendengarkan khutbah.
Melihat hal itu, Rasulullah langsung menegur sahabat itu dan menyuruhnya mendirikan sholat Tahiyatul Masjid dua rakaat.
" Sholatlah kamu dua rakaat dengan ringkas (cepat) sebelum duduk." (HR Ibnu Hibban).
Hadits di atas menunjukkan begitu sunahnya sholat tersebut. Sehingga, meski seseorang datang terlambat saat khutbah Jumat, dia tetap dianjurkan mengerjakan sholat dua rakaat dengan cepat.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik