Tampilkan `Goyang Dribble`, Trans TV Kena Tegur KPI

Reporter : Sandy Mahaputra
Senin, 13 April 2015 13:32
Tampilkan `Goyang Dribble`, Trans TV Kena Tegur KPI
Bahkan pada program ini, atraksi goyang 'dribble' muncul secara close up.

Dream - Atraksi goyang 'dribble' yang ditampilkan penyanyi duet, Duo Serigala di program " Late Night Show" di Trans TV, melanggar aturan tentang larangan menampilkan gerakan tubuh erotis.

Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan Teguran Tertulis pada stasiun Trans TV atas program siaran " Late Night Show" yang tayang pada 1 April 2015 lalu.

Dalam penilaian KPI, atraksi goyang 'dribble' tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Bahkan pada program ini, atraksi goyang 'dribble' muncul secara close up.

" Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, muatan itu tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh erotis," tulis KPI di situs resminya dikutip Dream.co.id, Senin 13 April 2015.

Program ini telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf I, karenanya KPI memberikan teguran tertulis kepada Trans TV.

Atas pelanggaran ini, KPI meminta Trans TV melakukan evaluasi internal atas program " Late Night Show" . Selain itu, KPI juga meminta seluruh stasiun televisi agar berhati-hati dalam menghadirkan pengisi acara yang berpotensi menampilkan atraksi-atraksi yang melanggar P3 & SPS.

KPI mengingatkan, semua tayangan yang muncul pada jam program dengan klasifikasi Dewasa (22.00-03.00), tetap terikat pada aturan P3 & SPS.

Teguran tertulis merupakan sanksi administratif yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran yang melanggar P3 & SPS. Sebelumnya, program Late Night Show ini sudah mendapatkan peringatan dari KPI pada bulan November 2014, karena membahas pembincangan dengan tema " Wanita Simpanan" . (Ism) 

1 dari 5 halaman

Ganteng-ganteng Serigala Distop

Ganteng-ganteng Serigala Distop © Dream

Ganteng-ganteng Serigala Distop 

Dream - Dalam situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPI menetapkan pemberian sanksi penghentian sementara sinetron Ganteng-ganteng Serigala (GGS) pada akhir pekan ini. Sinetron yang tayang di SCTV setiap hari pukul 19.30 WIB ini harus dihentikan sementara selama 3 hari berturut-turut, yaitu mulai tanggal 21 sampai 23 Oktober 2014.

Menurut pihak KPI, pemberian sanksi itu karena adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014. Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.

Padahal, adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di sinetron tanggal 30 Mei 2014. KPI telah melayangkan surat teguran kedua kalinya karena adegan 30 Mei ini terulang lagi pada episode 16 Agustus.

" KPI Pusat juga menilai bahwa inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti. Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS," tulis keterangan KPI tersebut. Selengkapnya Ganteng-ganteng Serigala Distop. (Ism) 

2 dari 5 halaman

Resepsi Nikah Raffi dan Nagita Ditegur

Resepsi Nikah Raffi dan Nagita Ditegur © Dream

Resepsi Nikah Raffi dan Nagita Ditegur 

Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis kepada Trans TV. Teguran dilayangkan terkait tayangan program siaran " Janji Suci Raffi dan Nagita" tanggal 16 dan 17 Oktober 2014.

Berdasarkan keterangan resmi KPI, surat teguran tertulis KPI Pusat itu ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Jumat 17 Oktober 2014. Di dalam surat itu dijelaskan, program itu menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 (dua) hari berturut-turut.

KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program itu disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar. Tayangan itu juga tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

Karena itu, KPI Pusat memutuskan, tindakan penayangan itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.  Selengkapnya Resepsi Nikah Raffi-Nagita Disemprit. (Ism) 

3 dari 5 halaman

12 Acara Gosip Kena Tegur KPI

12 Acara Gosip Kena Tegur KPI © Dream

12 Acara Gosip Kena Tegur KPI

Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada 12 program infotainment yang tayang di sejumlah stasiun televisi.

Menurut KPI dalam situs resminya dikutip Dream.co.id, Kamis 26 Februari 2015, ke-12 tayangan infotainment itu didominasi bahasan mengenai perselingkuhan selebriti, kasus pelecehan seksual anak selebriti, serta konflik perseteruan selebriti.

Bahkan, untuk kasus perselingkuhan selebriti antara Adam Suseno dengan Titin Karisma, KPI menemukan beberapa infotainment menjadikannya sebagai bahasan yang rutin dalam beberapa episode.

" 12 infotainment ini melakukan pelanggaran berlapis atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Diantaranya pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja serta penggolongan program siaran," kata Ketua KPI Pusat, Judhariksawan. Selengkapnya 12 Tayangan Infotainment Ditegur. (Ism)

 

4 dari 5 halaman

Giliran Lahiran Ashanty yang Melanggar

Giliran Lahiran Ashanty yang Melanggar © Dream

Giliran Lahiran Ashanty yang Melanggar

Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis untuk siaran reality show eksklusif proses persalinan Ashanty dengan judul: 'Anakku Buah Hati Anang & Ashanty', yang ditayangkan stasiun RCTI pada 14 Desember 2014, mulai pukul 13.14 WIB.

Dalam situs resmi KPI, Selasa 12 Desember 2014, teguran tertulis itu tertuang di surat 2932/K/KPI/12/14. Isinya, program yang menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih 4 (empat) jam dinilai tidak bermanfaat untuk kepentingan publik.

Menurut KPI, program itu disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

RCTI diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Selengkapnya. Giliran Lahiran Ashanty Melanggar. (Ism) 

5 dari 5 halaman

`Abad Kejayaan` Diprotes

`Abad Kejayaan` Diprotes © Dream

`Abad Kejayaan` Diprotes

Dream - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat melayangkan surat teguran untuk ANTV terkait adanya pelanggaran dalam program siaran 'Abad Kejayaan' (sebelumnya program berjudul King Suleiman) pada 22 Desember 2014.

Dalam situs resminya, KPI.go.id, Selasa 27 Januari 2015, teguran dilayangkan karena tayangan 'Abad Kejayaan' di tanggal yang dimaksud menampilkan adegan para budak wanita melakukan gerakan-gerakan tarian di hadapan Raja Suleiman, termasuk Alexandra (Hurrem Sultan).

Kemudian adanya percakapan antara seorang wanita dengan Alexandra yang mengatakan; " Baginda menunggumu. Besok malam akan ada penyatuan. Besok kau akan bersama Baginda Suleiman. Memangnya kau pikir aku tidak melihatmu menari untuk merayunya?"

Selain itu, KPI Pusat menemukan muatan percakapan antara seorang wanita kepada Alexandra yang menyatakan: " Kalian semua dibawa kemari sebagai budak. Jika kau bisa menjaga sikapmu dengan baik, kau tidak akan menjadi budak lagi. Belajarlah dengan baik, tutup mulutmu dan jaga sikapmu." Selengkapnya `Abad Kejayaan` Diprotes. (Ism) 

Beri Komentar