Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI Desak `Abad Kejayaan` Ditunda, ANTV Ditegur

KPI Desak `Abad Kejayaan` Ditunda, ANTV Ditegur Serial King Suleiman Atau Abad Kejayaan

Dream - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat melayangkan surat teguran untuk ANTV terkait adanya pelanggaran dalam program siaran 'Abad Kejayaan' (sebelumnya program berjudul King Suleiman) pada 22 Desember 2014.

Dalam situs resminya, KPI.go.id, Selasa 27 Januari 2015, teguran dilayangkan karena tayangan 'Abad Kejayaan' di tanggal yang dimaksud menampilkan adegan para budak wanita melakukan gerakan-gerakan tarian di hadapan Raja Suleiman, termasuk Alexandra (Hurrem Sultan).

Kemudian adanya percakapan antara seorang wanita dengan Alexandra yang mengatakan; "Baginda menunggumu. Besok malam akan ada penyatuan. Besok kau akan bersama Baginda Suleiman. Memangnya kau pikir aku tidak melihatmu menari untuk merayunya?"

Selain itu, KPI Pusat menemukan muatan percakapan antara seorang wanita kepada Alexandra yang menyatakan: "Kalian semua dibawa kemari sebagai budak. Jika kau bisa menjaga sikapmu dengan baik, kau tidak akan menjadi budak lagi. Belajarlah dengan baik, tutup mulutmu dan jaga sikapmu."

"Semua gadis di sini dipersiapkan untuk Baginda, jika kau terpilih, kau bisa mendampingi Baginda dan bisa mengandung anak lelaki darinya, maka kau akan menjadi istri kesayangan Baginda. Dan kau akan menguasai dunia."

KPI Pusat menilai bahwa adegan serta muatan itu tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, serta tidak mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan program siaran klasifikasi Remaja (R).

Saat ini program siaran 'Abad Kejayaan' disiarkan mulai pukul 21.55 WIB dengan menggunakan klasifikasi R.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, program siaran berdurasi yang kurang lebih 60 menit miliki muatan-muatan yang tidak dapat diperuntukkan untuk remaja. Sehingga wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa dan mencantumkan klasifikasi Dewasa (D).

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Dalam sanksi administratif Teguran Tertulis yang dilayangkan KPI, intinya meminta PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) menunda penayangan Program Siaran 'Abad Kejayaan' sampai telah dilakukannya perbaikan substansi sebagai berikut;

1. Muatan program siaran tersebut hanya menampilkan kejayaan masa pemerintahan Raja Suleiman sesuai dengan judul program siaran.

2. Menghadirkan pakar Agama Islam atau Ahli Sejarah Islam untuk membahas muatan dalam Program Siaran Abad Kejayaan di tiap episode.

3. Menambah durasi waktu peringatan atau informasi pada awal tayangan di tiap episode serta menghilangkan redaksi kalimat berikut:

"Saluran ini tidak bertanggung jawab atas perbedaan penafsiran atau masalah apapun yang menyangkut hal ini, serta terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat perbedaan penafsiran tersebut."

Informasi tersebut tidak dapat menghilangkan tanggung jawab dari pimpinan lembaga penyiaran terhadap penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 54 UU Penyiaran.

Selain itu, ANTV harus mengubah kalimat; "Serial ini diadaptasi dan terinspirasi dari kisah sejarah, namun tidak untuk membuktikan sejarah apapun" menjadi "serial ini diadaptasi dan terinspirasi dari kisah sejarah, serta merupakan program siaran yang bersifat fiksi (program nonfaktual)".

4. Tidak menayangkan muatan atau adegan perbudakan dan eksploitasi wanita serta kehidupan pribadi Raja Suleiman.

5. Melakukan konferensi pers yang menjelaskan kepada publik bahwa program siaran 'Abad Kejayaan' bersifat fiksi (program nonfaktual).

Kemudian meminta maaf apabila tayangan-tayangan sebelumnya menimbulkan keresahan dalam masyarakat, serta melakukan perbaikan substansi tayangan yang hanya menampilkan kejayaan masa pemerintahan Raja Suleiman.

Di akhir surat teguran ditegaskan, KPI Pusat mengingatkan jika program siaran 'Abad Kejayaan' menayangkan tokoh Raja Suleiman yang diadaptasi dan terinspirasi dari Sejarah Islam, maka kekeliruan ataupun penyimpangan yang terjadi dapat berpotensi menyesatkan.

Hal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar untuk penyiaran televisi berdasarkan Pasal 57 huruf d jo. Pasal 36 ayat (5) huruf a UU Penyiaran. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari ANTV terkait teguran KPI soal serial 'Abad Kejayaan'. (Ism) 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP