Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream – Polda Metro Jaya menyatakan kasus penghinaan Presiden yang diduga dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani tetap bisa diproses meski tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono, Putusan Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa berubah dari delik aduan menjadi delik umum.
“Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK, bahwasanya terkait dengan penghinaan kepada Presiden adalah delik aduan, tapi ini delik umum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Pol. Awi Setiyono, Jumat 25 November 2016.
Dengan demikian, kasus Dhani bisa diproses meski tidak ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan –dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
© Dream
Awi menjelaskan, dengan putusan MK tersebut, pasal penghinaan terhadap penguasa memiliki cakupan makna yang luas. Sehingga, dapat diterapkan untuk pejabat tingkat bawah hingga atas.
“Secara luas, itu dari pejabat tingkat bawah, tingkat atas, kita bisa pergunakan delik ini. Ini delik umum. Siapapun pelapornya, penyidik akan memprosesnya, tidak harus si korban,” ucap Awi.
Dhani dilaporkan kelompok relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo). Mereka menuding Dhani telah menghina Presiden Joko Widodo saat demonstrasi 4 November 2016.
Polisi telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, seperti Habib Rizieq, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, dan Ratna Sarumpaet.
Namun, beberapa di antara mereka tidak memenuhi panggilan lantaran menganggap laporan itu dilayangkan oleh pihak ketiga, bukan oleh Jokowi.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?