Dream – Polda Metro Jaya menyatakan kasus penghinaan Presiden yang diduga dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani tetap bisa diproses meski tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono, Putusan Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa berubah dari delik aduan menjadi delik umum.
“ Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK, bahwasanya terkait dengan penghinaan kepada Presiden adalah delik aduan, tapi ini delik umum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Pol. Awi Setiyono, Jumat 25 November 2016.
Dengan demikian, kasus Dhani bisa diproses meski tidak ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan –dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
© Dream
Awi menjelaskan, dengan putusan MK tersebut, pasal penghinaan terhadap penguasa memiliki cakupan makna yang luas. Sehingga, dapat diterapkan untuk pejabat tingkat bawah hingga atas.
“ Secara luas, itu dari pejabat tingkat bawah, tingkat atas, kita bisa pergunakan delik ini. Ini delik umum. Siapapun pelapornya, penyidik akan memprosesnya, tidak harus si korban,” ucap Awi.
Dhani dilaporkan kelompok relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo). Mereka menuding Dhani telah menghina Presiden Joko Widodo saat demonstrasi 4 November 2016.
Polisi telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, seperti Habib Rizieq, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, dan Ratna Sarumpaet.
Namun, beberapa di antara mereka tidak memenuhi panggilan lantaran menganggap laporan itu dilayangkan oleh pihak ketiga, bukan oleh Jokowi.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
