AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Penggerebekan Pabrik Masker Kecantikan Ilegal (Humas.polri.go.id)
Dream - Praktik industri rumahan masker kecantikan ilegal dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pabrik rumahan tersebut berlokasi di sebuah rumah di Jalan Balai Desa Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
" Pengungkapan bahan berbahaya jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, dikutip dari humas.polri.go.id.
Polisi melakukan penggerebekan pada Jumat 29 Januari 2021. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri dari DS selaku pemilik pabrik dan sebelas karyawan yang bekerja di pabrik tersebut.
Yusri mengatakan industri rumahan tersebut tidak memalsukan merek yang sudah ada di pasaran. Tetapi, memproduksi merek kosmetik baru namun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pemilik pabrik mengaku menjalankan usahanya sejak 2018. Tetapi, pabrik di Jatiasih baru berjalan pada pertengahan 2020.
" Yang bersangkutan mengontrak di sini sejak 2020, bulan enam. Tetapi beroperasi sejak tahun 2018, kurang lebih tiga tahun," kata Yusri.
Yusri mengatakan masker yang disita mengandung dampak cukup berbahaya. Bisa menimbulkan kerusakan pada kulit.
" Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ucap dia.
Pelaku, kata Yusri, memasarkan barangnya di Jawa secara online. Kasus tersebut masih dalam pendalaman.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia


Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli