Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Seorang pemuda berinisial DP, 17 tahun, tega melakukan percobaan rudapaksa terhadap JM, seorang lansia berusia 71 tahun. Mirisnya, peristiwa itu terjadi di rumah korban.
Korban JM, warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaporkan kasus percobaan ruda[aksa ini ke Polsek Jati, Jumat 8 Oktober 2021.
Rumah DP hanya berjarak satu rumah dengan kediaman JM. Saat kejadian, anak Mbah JM tengah berada di masjid sementara dirinya tengah tidur siang di rumah. Secara tiba-tiba, DP masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan tak senonoh.
" Kejadiannya saat sholat Jumat, saya tidur tiba-tiba celana saya melorot, saya benahi lagi melorot lagi. Saya bangun, ternyata ada DP, saat itu saya suruh dia keluar. Dia berbuat tak senonoh," terang mbah JM, dikutip dari merdeka.com.
Kaget dengan perbuatan DP, JM sontak mengusirnya keluar. Namun usai menutup pintu kamar, DP justru kembali mendesak masuk dan menindihnya.
JM tak menyangka DP tega berbuat tak senonoh kepadanya. Sebab, selama ini JM melihat perilaku DP sangat baik. Apalagi, JM sudah memperlakukan DP seperti cucu sendiri.
Korban sempat berteriak meminta tolong namun tidak ada warga yang mendengar. Ia bahkan sempat memohon kepada pelaku, " Aku ini seperti Mbahmu."
Setelah melakukan tindakan tersebut, DP kabur. Sedabgkan JM melaporkan peristiwa itu kepada kakek DP agar memberi pelajaran cucunya. JM juga meminta uang kepada kakek DP untuk biaya pijat.
" Badan saya pegal, saya minta uang Rp50 ribu untuk pijat. Tapi tidak dikasih. Malah dikasih (sama) tetangga yang lain untuk pijat," imbuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Jati, Aiptu Jansen, menjelaskan, polisi telah menerima laporan JM dan sudah melimpahkan kasus tersebut ke unit PPA Polres Kudus.
" Kami sudah menyimpulkan tentang adanya dugaan pemerkosaan atau pencabulan, yang diduga korbannya ibu berinisial J, ini tadi sudah gelar kecil di unit Reskrim Polsek Jati," ujar Aiptu Jansen.
Atas perbuatannya, DP kemungkinan akan terjerat Pasal 289 KUHP mengenai ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul.
" Dengan hasil ini akan kami proses di Polres Kudus di unit PPA dengan dugaan pencabulan. Nanti akan kita arahkan ke pasal 289 KUHP," terangnya.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah