Dream - Tim penyidik Polda Metro Jaya kembali mengunjungi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), Jumat 29 Januari 2016.
" Kami sudah berkonsultasi dengan Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum-red) untuk koordinasi, jam 2 siang ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya.
Dalam koordinasi tersebut, penyidik akan kembali memaparkan beberapa alat bukti baru. Menurut Krishna akan menjadi kartu AS untuk meyakinkan jaksa.
" Saya yakin apa yang kami sampaikan kali ini dapat berjalan lancar," ujar dia.
Barang bukti yang ia bawa yakni rekaman CCTV, keterangan saksi ahli dan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kematian Mirna.
Meski begitu dia enggan memberikan komentar mengenai pemeriksaan salah satu saksi yang dipanggil, yaitu Arief Soemarko, suami sari korban.
" Kalau pemanggilan saksi ada di Kasubit (Kejahatan dan Kekerasan). Bukan saya. Untuk saksi ahli, semuanya sudah diperiksa," ungkap dia.
Krishna mengatakan, nantinya, dari hasil koordinasi tim penyidik dengan jaksa ini akan menjadi pertimbangan untuk melakukan gelar perkara.
" Jika JPU setuju, kami akan gelar perkara sehingga nama tersangka dapat diumumkan," ujar dia sembari berjalan memasuki ruang kerjanya.
Jika nantinya koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jadi dilakukan maka ini akan menjadi kali kedua tim penyidik berkoordinasi dengan jaksa.
Sebelumnya, tim penyidik telah mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk berkoordinasi pada Selasa, 26 Januari 2016. Saat koordinasi pertama, JPU memberi catatan agar tim penyidik menambahkan keterangan ahli.
Advertisement
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu