Cetak Ulang Mushaf Alquran, Penerbit Wajib Lapor

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 17 Desember 2018 12:03
Cetak Ulang Mushaf Alquran, Penerbit Wajib Lapor
Cetak Alquran di Indonesia beda.

Dream - Penerbit harus melaporkan pencetakan ulang master Alquran ke Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LMPQ). Keharusan tashih itu berlaku seandainya masa berlaku tanda tashih yang dimiliki penerbit sudah habis.

" Sesuai pasal 16 ayat (6) PMA No. 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an, cetak ulang yang dilakukan oleh penerbit dalam masa 2 tahun berlakunya Surat Tanda Tashih harus dilaporkan ke LPMQ," kata Kepala Bidang Pentashihan LPMQ Deni Hudaeny di Jakarta, dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin, 17 Desember 2018.

Sementara itu, kata Deni, Alquran yang masih memiliki masa tashih cukup dilaporkan.

Kebijakan ini juga berlaku untuk cetak mushaf yang bersumber dari master yang disediakan oleh LPMQ. Upaya pelaporan ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan penulisan teks ayat dan pergantian layout bingkai.

Deni menyebut, layout dan penggantian bingkai menjadi keharusan penerbit karena regulasi mengatur, mushaf Alquran yang akan diterbitkan harus memiliki identitas sendiri berupa cover, iluminasi (bingkai) dan ciri-ciri spesifik yang berbeda dari penerbit lainnya.

" Pentashihan Mushaf Alquran adalah kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan, termasuk terjemah dan tafsir Kementerian Agama," ucap dia. 

 

1 dari 1 halaman

Sistem Cetak Alquran di Indonesia Beda

Selain difungsikan untuk mengecek penulisan Alquran, LPMQ juga menyediakan master Mushaf Alquran siap cetak. Master ini disiapkan untuk masyarakat yang ingin menerbitkan atau mencetak mushaf Alquran secara mandiri.

“ Kami siapkan master Mushaf Alquran untuk publik secara cuma-cuma alias gratis. Masyarakat yang ingin mendapatkannya, bisa langsung mendatangi Kantor LPMQ di Bayt Al-Quran TMII,” ucap dia.

“ Ini menjadi bagian upaya LPMQ untuk meminimalisir kekeliruan dan menjamin kesahihan penerbitan mushaf. Master mushaf ini sudah ditashih oleh Tim Pentashih LPMQ,” kata dia.

Deni mengatakan, pencetakan mushaf di Indonesia memiliki perbedaan dibanding negara Islam lain.

“ Misalnya Arab Saudi, penerbitan mushaf Alquran di Indonesia lebih banyak variasi mushaf dan jumlah penerbitnya,” ucap dia. (ism) 

Beri Komentar