Rachmawati Soekarno Putri (merdeka.com)
Dream - Tersangka kasus dugaan makar terhadap pemerintahan sah, Rachmawati Soekarno Putri, akan mengajukan gugatan pra-peradilan. Gugatan ini akan diajukan setelah Rachmawati menjalani perawatan.
" Tentunya akan ada upaya hukum lebih lanjut (Praperadilan). Sekarang kan masih sakit Bu Rachmawati," kata kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahadian, di Jakarta, Senin 5 Desember 2016.
Aldwin menegaskan, kliennya tidak pernah berniat ataupun berusaha menggulingkan pemerintahan. Sehingga, penetapan Rachmawati sebagai tersangka hanya mengada-ada.
" Memang tak ada perencanaan makar. Itu tak pernah ada dari Bu Rachma," kata Aldwin.
© Dream
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Rachmawati. Sebab, pada pemeriksaan pertama, putri Presiden ke-1 Indonesia itu tidak dapat hadir karena sakit.
" Soal pemeriksaan RS, menunggu kalau kondisi kesehatannya membaik, kan tidak mungkin saat sakit diperiksa," kata Argo.
Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang terkait kasus dugaan makar, penghinaan terhadap penguasa, dan penyebaran ujaran kebencian. Untuk kasus makar sendiri, Rachmawati merupakan salah satu dari delapan tokoh yang ditangkap polisi selain Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zen.
Sementara, untuk Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa.
Advertisement