Jadi Tersangka Makar, Rachmawati Ajukan Pra-Peradilan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 5 Desember 2016 17:55
Jadi Tersangka Makar, Rachmawati Ajukan Pra-Peradilan
Kuasa hukum Rachmawati Aldwin Rahardian menyatakan kliennya tidak pernah berniat melakukan upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Dream - Tersangka kasus dugaan makar terhadap pemerintahan sah, Rachmawati Soekarno Putri, akan mengajukan gugatan pra-peradilan. Gugatan ini akan diajukan setelah Rachmawati menjalani perawatan.

" Tentunya akan ada upaya hukum lebih lanjut (Praperadilan). Sekarang kan masih sakit Bu Rachmawati," kata kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahadian, di Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Aldwin menegaskan, kliennya tidak pernah berniat ataupun berusaha menggulingkan pemerintahan. Sehingga, penetapan Rachmawati sebagai tersangka hanya mengada-ada.

" Memang tak ada perencanaan makar. Itu tak pernah ada dari Bu Rachma," kata Aldwin.

 

1 dari 1 halaman

Kembali Dipanggil

Kembali Dipanggil © Dream

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Rachmawati. Sebab, pada pemeriksaan pertama, putri Presiden ke-1 Indonesia itu tidak dapat hadir karena sakit.

" Soal pemeriksaan RS, menunggu kalau kondisi kesehatannya membaik, kan tidak mungkin saat sakit diperiksa," kata Argo.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang terkait kasus dugaan makar, penghinaan terhadap penguasa, dan penyebaran ujaran kebencian. Untuk kasus makar sendiri, Rachmawati merupakan salah satu dari delapan tokoh yang ditangkap polisi selain Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zen.

Sementara, untuk Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa.

Beri Komentar