Jadi Tersangka, Pengunggah Video Ahok Ajukan Pra-Peradilan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 5 Desember 2016 17:01
Jadi Tersangka, Pengunggah Video Ahok Ajukan Pra-Peradilan
Buni Yani menuding polisi telah melanggar prosedur penetapan tersangka dengan tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terlebih dulu.

Dream - Tersangka kasus penghasutan dan SARA, Buni Yani, mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menganggap penyidik Polda Metro Jaya telah menyalahi prosedur dalam penetapan status tersangkanya.

" Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka, harus dipanggil dahulu dong, ada prosedurnya," kata salah satu pengacara Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto, di PN Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016.

Menurut Dwi, polisi tidak menyertakan sprindik (surat perintah penyidikan) sebagai dasar hukum pemanggilan.

" Berarti, penetapan tersangka ini unfair dan tak melalui penghitungan yang matang," ucap dia.

Sementara, ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berharap pengajuan pra-peradilan ini dapat membuktikan kliennya tidak bersalah.

" Semoga dengan adanya pra-peradilan ini, prosedur penetapan tersangka kepada klien kami, dapat dibuktikan kesalahannya," ujar Aldwin.

Beri Komentar