Buni Yani Dan Aldwin Rahardian Di PN Jakarta Selatan (Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream - Tersangka kasus penghasutan dan SARA, Buni Yani, mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menganggap penyidik Polda Metro Jaya telah menyalahi prosedur dalam penetapan status tersangkanya.
" Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka, harus dipanggil dahulu dong, ada prosedurnya," kata salah satu pengacara Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto, di PN Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016.
Menurut Dwi, polisi tidak menyertakan sprindik (surat perintah penyidikan) sebagai dasar hukum pemanggilan.
" Berarti, penetapan tersangka ini unfair dan tak melalui penghitungan yang matang," ucap dia.
Sementara, ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berharap pengajuan pra-peradilan ini dapat membuktikan kliennya tidak bersalah.
" Semoga dengan adanya pra-peradilan ini, prosedur penetapan tersangka kepada klien kami, dapat dibuktikan kesalahannya," ujar Aldwin.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi