Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis
Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dua anggota polisi yang terjerat masalah hukum.
" Pemberhentian, reward and punishment ini merupakan komitmen saya selaku pimpinan kepada anggota," kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 18 Omtober 2017
Dua anggota yang dipecat itu adalah anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Briptu Heri Ismail, dan anggota Renmin Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Bripka Didik Pramono.
Heri dipecat karena telah meninggalkan tugas selama 85 hari. Keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor Kep/692/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017.
Sementara Didik dipecat karena terlibat kasus pembunuhan berencana di Karawaci, Tangerang, pada 2012. Dia telah divonis selama 18 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tangerang.
Pemecatan Didik diterbitkan dengan Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor 980/IX/2017 tanggal 30 September 2017.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
