Polda Metro Jaya Pecat 2 Polisi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 18 Oktober 2017 13:00
Polda Metro Jaya Pecat 2 Polisi
Satu anggota polisi terlibat pembunuhan pada 2012 silam.

Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dua anggota polisi yang terjerat masalah hukum.

" Pemberhentian, reward and punishment ini merupakan komitmen saya selaku pimpinan kepada anggota," kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 18 Omtober 2017

Dua anggota yang dipecat itu adalah anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Briptu Heri Ismail, dan anggota Renmin Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Bripka Didik Pramono.

Heri dipecat karena telah meninggalkan tugas selama 85 hari. Keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor Kep/692/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017.

Sementara Didik dipecat karena terlibat kasus pembunuhan berencana di Karawaci, Tangerang, pada 2012. Dia telah divonis selama 18 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tangerang.

Pemecatan Didik diterbitkan dengan Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor 980/IX/2017 tanggal 30 September 2017.

Beri Komentar