Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis
Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dua anggota polisi yang terjerat masalah hukum.
" Pemberhentian, reward and punishment ini merupakan komitmen saya selaku pimpinan kepada anggota," kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 18 Omtober 2017
Dua anggota yang dipecat itu adalah anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Briptu Heri Ismail, dan anggota Renmin Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Bripka Didik Pramono.
Heri dipecat karena telah meninggalkan tugas selama 85 hari. Keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor Kep/692/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017.
Sementara Didik dipecat karena terlibat kasus pembunuhan berencana di Karawaci, Tangerang, pada 2012. Dia telah divonis selama 18 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tangerang.
Pemecatan Didik diterbitkan dengan Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor 980/IX/2017 tanggal 30 September 2017.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'