Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream – Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan prostitusi online berkedok agen penyalur model dan Sales Promotion Girl (SPG). Polisi menangkap seorang mucikari berinisial ANY di wilayah Jakarta Selatan.
Jaringan prostitusi online ini terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran. Polisi berpura-pura ingin memesan jasa prostisusi yang dikelola ANY.
“Jadi sistemnya pelanggan melihat website agen penyalur model dan SPG terlebih dahulu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di kantornya, Selasa, 23 Agustus 2016.
“Di situ ada nomor handphone si pelaku. Saat dihubungi pelanggan melalui Whatsapp atau BBM, pelanggan menanyakan apakah ada model dan SPG yang bisa disewa untuk prostitusi,” tambah dia.
ANY dan para pelanggan biasa melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan, seperti BBM dan WhatsApp. Melalui aplikasi tersebut, foto para wanita beserta tarifnya dikirimkan.
“Polisi menyewa salah satu model dan bertemu di hotel lalu mengembangkan kasus ini. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku ANY,” ujar dia.
© Dream
Awi mengatakan pelaku mematok tarif untuk masing-masing PSK mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Dengan tarif tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
Menurut ANY, kata Awi, para pengguna jasa ini kebanyakan merupakan pengusaha. “Yang biasa gunakan jasa itu kebanyakan para pengusaha. Kalau pejabat tidak ada,” ucap Awi.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 Jo pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Temberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
© Dream
Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya juga memblokir 120 situs yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara online. Pemblokiran tersebut menyusul tertangkapnya ANY. "Ada 120 lebih website diblokir yang mengandung unsur pornografi," ujar Kanit II Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol D Marpaung.
Pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan terkait semakin maraknya kasus pencabulan yang terjadi di masyarakat. Salah satunya disebabkan karena seringnya menonton video porno.
Selain itu, Marpaung menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait aktivitas mencurigakan di jejaring sosial Dia mengimbau agar masyarakat dapat mengadukan kepada kepolisian jika mendapati aktivitas pornografi di media sosial.
Sebelumnya, pelaku berhasil menangkap seorang mucikari berinisial ANY, di wilayah Jakarta Selatan. ANY menjalankan bisnis haram ini menggunakan situs jasa SPG.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya