Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, merilis data kasus virus Corona per Sabtu, 16 Mei 2020. Jumlah kasus positif pada hari ini bertambah 529 orang.
Sehingga, total akumulatif yang positif terinfeksi Corona Covid-19 sampai saat ini ada 17.025 orang. Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 16 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
Kemudian, ada 108 pasien Covid-19 yang berhasil sembuh pada hari ini. Total menjadi 3.911 pasien yang sembuh dan negatif dari Corona.
" Sedangkan jumlah yang meninggal naik 13 orang, jadi totalnya 1.089," ujar Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan keluar masuk wilayah Jakarta selama pandemi virus corona Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan ini berusaha memperketat keluar masuk orang-orang dari dan menuju Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Mengacu pada peraturan ini, mereka yang tak masuk dalam kelompok masyarakat yang dikecualikan untuk keluar masuk Jakarta mesti mempunyai Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Pasal 9 peraturan tersebut menerangkan bahwa ada dua jenis SIKM, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:
1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau
2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
(Sumber: Liputan6.com/
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya