Proses Reka Ulang Pembunuhan Angeline
Dream - Memakan waktu satu jam, Polresta Denpasar, Bali akhirnya menyelesaikan reka ulang pembunuhan anak 8 tahun, Angeline. Proses reka ulang tersebut dipantau seksama warga sekitar yang cukup geram dengan aksi pelaku.
Menghindari amuk masa, polisi langsung membawa tersangka Agus, 25 tahun yang merupakan bekas pembantu di rumah Angeline usai reka ulang. Menggunakan mobil Suzuki APV, Agus dibawa ke Mapolresta Denpasar.
Kemunculan Agus usai keluar dari rumah Angeline, langsung disambut sejumlah warga yang berang. Mereka meneriaki Agus ketika digelandang menuju mobil.
" Hukum tembak saja Pak," teriak warga yang berkerumun di depan kediaman Angeline, Kamis 11 Juni 2015.
Tak puas hanya berteriak, aksi warga semakin mengganas. Mereka menghampiri dan menghadang mobil ketika mulai berjalan. Tujuannya memukuli Agus.
" Buka kacanya Pak, buka!" teriak warga yang menghadang.
Agus masih bisa bernapas lega. Amarah warga berhasil dihalangi. Namun, mobil yang mengangkut Agus menjadi korban pelampiasan warga yang sudah tersulit amarah.
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana yang melihat aksi masa langsung turun tangan. Dia meminta warga untuk menahan emosi dan menyerahkan seluruh proses penanganan kasus ini kepada polisi.
" Tenang Pak, buka jalan, biar kami yang memeriksa," kata Sudana.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
