Dream - Polisi sudah menetapkan Agus (25) sebagai tersangka pembunuhan Angeline (8). Sebelum dibunuh pelaku memperkosa korban. Bahkan, diperkosa lagi saat Angeline sudah tak bernyawa.
" Dia (Agus) pelaku tunggal," kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana di Mapolresta Denpasar, Rabu malam 10 Juni 2015.
Adapun orangtua angkat Angeline, Margareth sampai saat ini masih berstatus saksi.
Namun, penyidik masih terus mendalami keterangan Agus, Margareth, dua kakak Angeline, Ivon dan Christine serta beberapa saksi lainnya. " Masih ada waktu 1 x 24 jam. Kita tunggu saja," kata Sudana.
Pelaku Agus dijerat dengan pasal berlapis, 338 KUHP dan undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penemuan ini bermula saat polisi mendapati gundukan tanah tak beraturan di belakang rumah yang ditempati Angeline bersama keluarga angkatnya.
Tumpukan sampah menutupi gundukan tersebut. Posisi gundukan berada di lahan pisang yang dekat dengan kandang-kandang ayam.
Polisi yang curiga lantas menggali gundukan sampah itu. Ternyata, di sanalah Angeline 'berbaring'.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya



Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan