Dream - Polisi sudah menetapkan Agus (25) sebagai tersangka pembunuhan Angeline (8). Sebelum dibunuh pelaku memperkosa korban. Bahkan, diperkosa lagi saat Angeline sudah tak bernyawa.
" Dia (Agus) pelaku tunggal," kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana di Mapolresta Denpasar, Rabu malam 10 Juni 2015.
Adapun orangtua angkat Angeline, Margareth sampai saat ini masih berstatus saksi.
Namun, penyidik masih terus mendalami keterangan Agus, Margareth, dua kakak Angeline, Ivon dan Christine serta beberapa saksi lainnya. " Masih ada waktu 1 x 24 jam. Kita tunggu saja," kata Sudana.
Pelaku Agus dijerat dengan pasal berlapis, 338 KUHP dan undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penemuan ini bermula saat polisi mendapati gundukan tanah tak beraturan di belakang rumah yang ditempati Angeline bersama keluarga angkatnya.
Tumpukan sampah menutupi gundukan tersebut. Posisi gundukan berada di lahan pisang yang dekat dengan kandang-kandang ayam.
Polisi yang curiga lantas menggali gundukan sampah itu. Ternyata, di sanalah Angeline 'berbaring'.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati