Ilustrasi
Dream - Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencium adanya dugaan praktik ilegal jual beli vaksin booster. Satu dosis vaksin Sinovac untuk booster kabarnya dijual dengan harga Rp250 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menyatakan dugaan ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Pihaknya kini tengah menunggu progres yang dijalankan kepolisian.
" Saat ini kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," ujar Nanik.
Nanik menegaskan vaksinasi booster belum dijalankan di Surabaya sampai saat ini. Pelaksanaan vaksinasi ini masih menunggu keputusan resmi Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran dan Petunjuk Teknis.
" Sampai dengan saat ini belum ada Surat Edaran dan Petunjuk Teknis terkait hal (vaksinasi booster) tersebut," ucap dia.
Dari informasi yang didapat, praktik jual beli vaksin booster ini berlangsung antara November-Desember 2021. Praktik ini dijalankan sejumlah orang yang terikat jaringan sindikat.
Untuk satu dosis vaksin booster, sindikat tersebut menetapkan harga Rp250 ribu. Praktik ini dinyatakan ilegal lantaran belum ada instruksi terkait pelaksanaan vaksinasi booster.
Sedangkan terkait lokasi, vaksinasi ilegal tersebut dilakukan di sejumlah tempat. Mulai dari tempat ibadah, kantor jasa pengiriman barang, hingga kafe, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN