Rokim Dan Tampi (Facebook.com/Putra Kenanga)
Dream - Sebuah video sepasang kekasih yang baru saja melangsungkan pernikahan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. ramai dibicarakan di media sosial. Video ini menjadi viral karena jarak usia pasangan ini terpaut sangat jauh.
Mempelai pria yang bernama Rokim, baru berusia 24 tahun. Sementara pasangannya, Tampi, berusia 67 tahun. Dia kelahiran18 Januari 1950.
Pernikahan mereka dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, sekitar pukul 08.00 WIB. Bertempat di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Resepsi pernikahan Rokim dan Tampi menjadi viral di jejaring sosial, setelah seorang netizen bernama Putera Kenanga mengunggah beberapa foto berikut video ke akun Facebook miliknya.
Ya, Meski usia terpaut cukup jauh, keduanya kini menjadi pasangan yang serasi dan bahagia.
Berikut videonya...
(Sumber: Facebook.com/Putra Kenanga)
© Dream
Dream - Masih ingat Haji Nazir? Kakek berusia 63 tahun ini pernah menjadi viral di laman media sosial, setelah foto pernikahannya dengan seorang gadis cantik 18 tahun bernama Milawati tersebar pada 11 Juli 2016.
Pasangan fenomenal ini ternyata berasal dari Desa Suwa, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Nah, kabar terbaru, Haji Nazir kini mendekam di dalam penjara. Pensiunan guru ini ditahan polisi karena telah menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Haji Nazir. Sudah dipenjara, pernikahan dengan Milawati pun terancam kandas. Mila meminta cerai.
© Dream
Mila mengatakan banyak alasan dia menginginkan cerai dan tidak ingin lagi bersama dengan Haji Nazir yang dikenal sebagai orang kaya di kampungnya.
" Ada alasan pribadi saya meminta cerai, bukan hanya karena suami saya dipenjara, saya sudah tak kuat hidup seperti ini," katanya ketika dihubungi wartawan.
Kabar yang beredar menyebutkan Haji Nazir telah menabrak salah seorang pengguna sepeda motor hingga tewas.
Korban adalah Nonci warga setempat yang meninggal pada Kamis 1 September 2016.
Mila tidak menyangka setelah dua bulan mereka menikah ada saja musibah yang menimpanya. Oleh sebab itu dia menginginkan cerai.
Atas perbuatan Haji Nazir, ia dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Sumber: Eberita.org)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
