WNI di Saudi Diminta Berhati-hati Gunakan Medsos

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 22 Januari 2019 08:00
WNI di Saudi Diminta Berhati-hati Gunakan Medsos
WNI juga diingatkan mengenai 10 pidana berat.

Dream - Tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah meminta warga negara Indonesia (WNI) di Madinah, Arab Saudi, untuk berhati-hati menggunakan media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan sarana informasi dan transaksi elektronik berbasis internet lainnya.

" Bapak-ibu harus pintar dan bijak menggunakan telepon pintar atau smartphone, agar tidak terjerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, dalam keterangan resminya, Senin 21 Januari 2019.

Sementara itu, PF Konsuler-2 merangkap Kepala Kanselerai, Rahmat Aming, dalam pemaparannya menyampaikan sepuluh jenis pidana berat yang berpotensi penjara hingga hukuman mati. Rahmat menyebut, pelanggaran berat itu di antaranya, pembunuhan, pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba, perampokan dengan kekerasan, dan perzinaan.

" Serta homoseksual, sihir, murtad, terorisme, dan penyalahagunaan informasi dan transaksi elektronik," kata Rahmat.

Selain memaparkan undang-undang yang berlaku di Arab Saudi, Konsul Teknis Imigrasi, Ahmad Zaeni, juga mengingatkan WNI untuk menyimpan paspor di tempat yang aman. Dia juga menyebut, WNI diminta untuk selalu mengecek masa berlaku paspor dan izin tinggalnya.

Di acara spesial itu, Zaeni juga menyebut, akan menggratiskan biaya pembuatan 10 paspor kepada WNI yang berhasil menjawab seputar keimigrasian.

Di bidang ketengakerjaan, Konsul Tenaga Kerja, Mochamad Yusuf, menekankan pentingnya semua pekerja migran Indonesia memiliki perjanjian kerja (PK) yang ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu, KJRI Jeddah, Maktab Amal (Kantor Tenaga Kerja) dan Kadin Arab Saudi. Tanpa perjanjian kerja ini, pekerja migran akan sulit dibela meskipun secara nyata-nyata bekerja untuk pemilik modal.

" PK ini ditandatangani di awal kontrak dan hanya berlaku dua tahun. Bila telah habis, serta wajib diperbaharui kembali," ucap Yusuf.

Beri Komentar