Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Konjen RI Jeddah, M Hery Saripudin (berjaket) Memberikan Panduan Ke WNI (Foto: Istimewa)
Dream - Tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah meminta warga negara Indonesia (WNI) di Madinah, Arab Saudi, untuk berhati-hati menggunakan media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan sarana informasi dan transaksi elektronik berbasis internet lainnya.
"Bapak-ibu harus pintar dan bijak menggunakan telepon pintar atau smartphone, agar tidak terjerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, dalam keterangan resminya, Senin 21 Januari 2019.
Sementara itu, PF Konsuler-2 merangkap Kepala Kanselerai, Rahmat Aming, dalam pemaparannya menyampaikan sepuluh jenis pidana berat yang berpotensi penjara hingga hukuman mati. Rahmat menyebut, pelanggaran berat itu di antaranya, pembunuhan, pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba, perampokan dengan kekerasan, dan perzinaan.
"Serta homoseksual, sihir, murtad, terorisme, dan penyalahagunaan informasi dan transaksi elektronik," kata Rahmat.
Selain memaparkan undang-undang yang berlaku di Arab Saudi, Konsul Teknis Imigrasi, Ahmad Zaeni, juga mengingatkan WNI untuk menyimpan paspor di tempat yang aman. Dia juga menyebut, WNI diminta untuk selalu mengecek masa berlaku paspor dan izin tinggalnya.
Di acara spesial itu, Zaeni juga menyebut, akan menggratiskan biaya pembuatan 10 paspor kepada WNI yang berhasil menjawab seputar keimigrasian.
Di bidang ketengakerjaan, Konsul Tenaga Kerja, Mochamad Yusuf, menekankan pentingnya semua pekerja migran Indonesia memiliki perjanjian kerja (PK) yang ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu, KJRI Jeddah, Maktab Amal (Kantor Tenaga Kerja) dan Kadin Arab Saudi. Tanpa perjanjian kerja ini, pekerja migran akan sulit dibela meskipun secara nyata-nyata bekerja untuk pemilik modal.
"PK ini ditandatangani di awal kontrak dan hanya berlaku dua tahun. Bila telah habis, serta wajib diperbaharui kembali," ucap Yusuf.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
