Yusril Ihza Mahendra
Dream - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa berkas alat bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lengkap.
" Sehubungan dengan daftar alat bukti yang disampaikan pemohon, lazimnya alat bukti disebutkan ini untuk menerangkan apa, tapi dalam keseluruhan alat bukti, ini tidak disebutkan," ujar Yusril di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Dengan tidak lengkapnya berkas itu, Yusril mengaku bingung untuk menanggapinya.
" Lalu kami yang akan memberikan keterangan dan menanggapi bukti-bukti, sidang ini agak confuse, ini untuk membuktikan apa," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, salah satu hakim konstitusi, Suhartoyo meminta para pihak untuk menjelaskan secara rinci keterangan yang ada di berkas alat bukti.
" Itu PMK kita tidak diatur, tapi seharusnya daftar bukti yang benar itu bisa dijelaskan. Ke depan kalau berita acara harus seperti itu," ujar Suhartoyo.
Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Memasuki hari ke tiga, sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 15 saksi dan 2 ahli dari kubu pemohon yakni Prabowo-Sandi.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, belum dapat banyak komentar mengenai sidang hari ini.
" Karena memang ini adalah walinya pemohon, jadi kami belum banyak menanggapi nantinya," ucap Yusril, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Yusril mengatakan, keterangan saksi akan diawali oleh ahli, bukan saksi fakta.
" Kebiasaan di MK itu saksi ahli terlebih dahulu yang memberi keterangan, kemudian saksi fakta," ujar dia.
Dalam sidang hari ini, Yusril mengaku hanya membawa tiga pengacara saja dari 33 orang yang tergabung dalam tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
" Kami hari ini untuk tiga orang advokat, kami, Teguh Samudra, Sirra Prayuna dan Taufik Basari," kata dia. (ism)
Dream - Tim Hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan, saksi yang dihadirkan memiliki tiga klasifikasi.
" Saksi ada tiga klasifikasi, prinsipnya gini, apa yang disebut dengan saksi adalah orang yang mengetahui, melihat dan mendengar langsung. Karena ini yang menjadi dasar," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Meski demikian, Bambang mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah saksi yang akan hadir di persidangan.
" Saya belum lihat juga, pokoknya bisa memberikan kesaksian yang terbaik ya," ucap dia.
Kendati belum mengetahui berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan, Bambang dan tim berusaha menghadirkan 15 saksi sesuai keputusan MK.
Selain itu, dia juga mempersiapkan beberapa saksi cadangan untuk berjaga-jaga seandainya ada saksi yang sakit dan berhalangan.
" Kita coba memenuhi apa yang diminta oleh mahkamah," kata dia. (ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN