Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Masyarakat Muslim Indonesia terikat kewajiban pada negara dan agama. Mereka harus membayar pajak sebagai warga negara, sekaligus zakat sebagai umat Islam.
Dua kewajiban ini tentu membutuhkan dana cukup besar. Padahal, pendapatan mereka berkurang banyak jika harus memenuhi dua kewajiban tersebut sekaligus.
Kini, umat Islam tidak perlu lagi khawatir. Sebab, Ditjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan resmi yang menyatakan zakat dapat mengurangi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)
Hal ini dibenarkan oleh pengawas pajak yang juga membidangi Dompet Dhuafa, Andriana. Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2018.
" Diwajibkan untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dan peraturan ini sudah disahkan oleh negara tanggal 23 April 2018,” ujar Andriana di Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.
Andriana menjelaskan, bila perusahaan sudah membayar zakat karyawan, perusahaan harus melampirkan dokumen pembayaran tersebut pada bukti pajak sebelum tanggal 31 Maret.
Sedangkan karyawan yang membayar pajak melalui ATM, wajib melampirkan bukti pembayaran. Hal ini sesuai Peraturan DJP Nomor PER-6/PJ/2011.
Laporan: Mega Rasmiyati
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
