Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Masyarakat Muslim Indonesia terikat kewajiban pada negara dan agama. Mereka harus membayar pajak sebagai warga negara, sekaligus zakat sebagai umat Islam.
Dua kewajiban ini tentu membutuhkan dana cukup besar. Padahal, pendapatan mereka berkurang banyak jika harus memenuhi dua kewajiban tersebut sekaligus.
Kini, umat Islam tidak perlu lagi khawatir. Sebab, Ditjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan resmi yang menyatakan zakat dapat mengurangi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)
Hal ini dibenarkan oleh pengawas pajak yang juga membidangi Dompet Dhuafa, Andriana. Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2018.
" Diwajibkan untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dan peraturan ini sudah disahkan oleh negara tanggal 23 April 2018,” ujar Andriana di Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.
Andriana menjelaskan, bila perusahaan sudah membayar zakat karyawan, perusahaan harus melampirkan dokumen pembayaran tersebut pada bukti pajak sebelum tanggal 31 Maret.
Sedangkan karyawan yang membayar pajak melalui ATM, wajib melampirkan bukti pembayaran. Hal ini sesuai Peraturan DJP Nomor PER-6/PJ/2011.
Laporan: Mega Rasmiyati
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget