Gelapkan Pajak, Artis Cantik Ini Didenda Rp2 Triliun

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 4 Oktober 2018 13:29
Gelapkan Pajak, Artis Cantik Ini Didenda Rp2 Triliun
Denda ini merupakan besar pajak yang ditunggak dan sanksinya.

Dream – Patuhlah membayar pajak. Jangan seperti artis cantik asal China, Fan Bingbing, berikut ini. Karena ngemplang pajak, wanita cantik itu harus membayar denda sekitar Rp2 triliun.

Dikutip dari Next Shark, Kamis 4 Oktober 2018, Fan Bingbing harus membayar tunggakan pajak dan denda sebesar 892 juta yuan. Rinciannya, tunggakan pajak sebesar 288 juta yuan (Rp635,68 miliar), denda 479 juta yuan (Rp1,05 triliun), dan denda pajak perusahaan 125 juta yuan (Rp275,9 miliar).

Menurut South China Morning Post, kasus ini diumumkan oleh otoritas pajak China. Fan merupakan pelaku pertama penggelapan pajak. Wanita berusia 37 tahun ini mungkin tidak menghadapi tuntutan pidana selama membayar semua denda dan pajak.

Menurut Xinhua, laporan itu tidak mengungkapkan kapan tenggat waktu pembayaran pajak.

1 dari 1 halaman

Dicekal?

Dalam unggahannya di Weibo pertama kali sejak menghilang dari publik pada Juni 2018, Fan sangat malu atas apa yang dilakukan.

Dilansir Bloomberg, dia juga meminta maaf kepada otoritas pajak dan publik atas praktik penggelapan pajak.

Ada dugaan Fan menggunakan kontrak Yin-Yang di mana dia hanya melaporkan kontrak yang lebih rendah dan mengantongi kontrak terbesar di bawah radar otoritas pajak.

Seleb cantik ini lalu diekspos ke media sosial China oleh mantan pembawa berita CCTV, Cui Yongyuan. Kemudian, Fan meninggalkan media sosialnya pada Juni.

Para penggemarnya berspekulasi artis cantik ini ditangkap oleh otoritas yang berwenang. Ini bisa menjelaskan alasan Fan menghilang secara tiba-tiba. Pada awal bulan lalu, muncul laporan bahwa artis ini siap menerima keputusan hukum.

Beri Komentar