Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Sanksi Pajak Kendaraan Di Jakarta Mulai Dihapus Hari Ini. (Foto: Pixabay)
Dream – Kabar baik buat para pemilik kendaraan bermotor dan pemilik rumah di ibukota Jakarta. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mulai hari ini hingga 15 Desember 2018 akan menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara untuk para pemilik tempat tinggal dan bangunan akan dibebaskan dari sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ketiga pajak tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.
“ Saya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan,” kata Kepala Plt BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 15 November 2018.
Menurut Faisal program ini bisa mempermudah sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak bagi wajib pajak di Jakarta. Usai kebijakan ini berakhir, sanksi administrasi akan diberlakukan kembali.
“ Saya harap kebijakan yang kita buat ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam hal administrasi pembayaran,” kata dia.
Faisal mengatakan layanan penghapusan denda PKB dan BBN-KB dapat dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Kemudian, pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.(Sah)
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha