Dream - Fakta tentang rusaknya hubungan rumah tangga kerap terjadi di masyarakat. Sebagian besar penyebabnya adalah kehadiran pihak ketiga, pria atau wanita idaman lain.
Kini masyarakat pun akrab dengan julukan 'pelakor' atau 'perebut lelaki orang'. Julukan ini disematkan pada kaum hawa yang tega merusak hubungan rumah tangga orang lain.
Dalam Islam sendiri, merebut pasangan orang lain merupakan hal yang sangat tidak dibenarkan. Rasulullah Muhammad SAW sampai menyatakan si perusak bukanlah bagian dari umatnya, seperti tertuang dalam hadits Ahmad, Al Bazzar, Ibn Hibban, An Nasai, dari Abu Hurairah RA.
Dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari (golongan) kami.
Dikutip dari ummi online, Ibnul Qayyim Al Jauziyah seperti dikutip oleh Al Munawi dalam kitabnya Faidhul Qadir, menjelaskan merebut pasangan orang lain dan merusak rumah tangganya adalah dosa besar.
" Sebab, jika syari'at melarang meminang pinangan saudaranya, maka bagaaimana halnya dengan orang yang merusak istrinya, serta berusaha memisahkan di antara keduanya sehingga dia bisa berhubungan dengannya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina), walaupun tidak melebihinya, dan hak lain tidak gugur dengan tobat dari kekejian. Karena tobat, meskipun telah menggugurkan hak Allah, namun hak hamba masih tetap ada. Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya, hal itu lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan, tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya."
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
