Menerima Transfusi Darah (foto: Shutterstock.com)
Dream - Transfusi darah merupakan tindakan medis yang perannya sangat penting untuk menyelamatkan jiwa seseorang. Karena darah merupakan elemen terpenting bagi tubuh manusia.
Transfusi dijalankan dengan memindahkan darah dari tubuh seseorang kepada orang lain. Sarananya menggunakan jarum dan selang agar darah dapat mengalir.
Darah yang disumbangkan haruslah dinyatakan bersih dari segala macam bakteri dan virus. Ini agar si penerima darah tidak mengidap penyakit tertentu.
Lantas, bagaimana jika transfusi darah dijalankan dari non-Muslim kepada Muslim?
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, menjelaskan, sebenarnya jumhur ulama menyatakan darah adalah benda najis. Tetapi, hukum najis tersebut berlaku hanya untuk darah yang keluar dari tubuh.
Sedangkan darah yang masih aktif bekerja di dalam tubuh tidak dinyatakan najis. Sebabnya, jika darah dalam tubuh dinyatakan najis, maka tidak ada satupun manusia di dunia ini bisa menjalankan ibadah sholat, thawaf, dan sebagainya.
Dalam hal ini, kenajisan darah dimaknai majazi, bukan hakiki. Hal ini juga berlaku bagi tubuh seorang non-Muslim, termasuk darahnya.
Terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan tubuh ketidaknajisan tubuh non-Muslim. Riwayat ini menyebutkan Abu Bakar As Shiddiq pernah minum menggunakan gelas yang dipakai orang non-Muslim.
Jika tubuh non-Muslim dinyatakan najis, maka Abu Bakar tidak akan pernah minum menggunakan gelas yang sama. Masalah ini masuk dalam kajian fikih thararah Bab Su'ur.
Dengan demikian, transfusi darah merupakan tindakan medis yang dibolehkan. Darah yang masuk ke dalam tubuh Muslim baik dari sesama Muslim maupun dari non-Muslim tidak najis.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN