Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Menerima Transfusi Darah (foto: Shutterstock.com)
Dream - Transfusi darah merupakan tindakan medis yang perannya sangat penting untuk menyelamatkan jiwa seseorang. Karena darah merupakan elemen terpenting bagi tubuh manusia.
Transfusi dijalankan dengan memindahkan darah dari tubuh seseorang kepada orang lain. Sarananya menggunakan jarum dan selang agar darah dapat mengalir.
Darah yang disumbangkan haruslah dinyatakan bersih dari segala macam bakteri dan virus. Ini agar si penerima darah tidak mengidap penyakit tertentu.
Lantas, bagaimana jika transfusi darah dijalankan dari non-Muslim kepada Muslim?
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, menjelaskan, sebenarnya jumhur ulama menyatakan darah adalah benda najis. Tetapi, hukum najis tersebut berlaku hanya untuk darah yang keluar dari tubuh.
Sedangkan darah yang masih aktif bekerja di dalam tubuh tidak dinyatakan najis. Sebabnya, jika darah dalam tubuh dinyatakan najis, maka tidak ada satupun manusia di dunia ini bisa menjalankan ibadah sholat, thawaf, dan sebagainya.
Dalam hal ini, kenajisan darah dimaknai majazi, bukan hakiki. Hal ini juga berlaku bagi tubuh seorang non-Muslim, termasuk darahnya.
Terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan tubuh ketidaknajisan tubuh non-Muslim. Riwayat ini menyebutkan Abu Bakar As Shiddiq pernah minum menggunakan gelas yang dipakai orang non-Muslim.
Jika tubuh non-Muslim dinyatakan najis, maka Abu Bakar tidak akan pernah minum menggunakan gelas yang sama. Masalah ini masuk dalam kajian fikih thararah Bab Su'ur.
Dengan demikian, transfusi darah merupakan tindakan medis yang dibolehkan. Darah yang masuk ke dalam tubuh Muslim baik dari sesama Muslim maupun dari non-Muslim tidak najis.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha