Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Buang Hajat (foto: Shutterstock.com)
Dream - Islam mengatur adab kehidupan sehari-hari umatnya, termasuk masalah buang hajat yang tidak boleh dilakukan sembarangan.
Ada aturan yang melarang Muslim membuang hajat menghadap kiblat. Namun demikian, ternyata ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian memang tegas melarang, tapi ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu.
Dikutip dari laman Rumaysho, larangan buang hajat menghadap kiblat didasarkan pada hadis Bukhari dan Muslim, dari Abu Ayyub Al Anshari RA, dari Rasulullah Muhammad SAW.
'Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.' Abu Ayyub mengatakan, 'Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta'ala.'
Hadis lain yaitu riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA.
'Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.'
Di kalangan ulama, terdapat sejumlah pendapat berbeda mengenai hal ini. Pendapat pertama yaitu melarang penuh buang hajat menghadap kiblat baik di dalam maupun luar ruangan.
Pendapat ini dipegang oleh Abu Ayyub Al Anshori Mujahid, An Nakho'i, Ats Tsauri, Abu Tsaur, Ahmad dalam salah satu pendapatnya.
Tetapi, ulama mazhab Syafi'i punya pandangan lain. Ulama di kalangan mazhab ini menyatakan boleh menghadap maupun membelakangi arah kiblat saat buang hajat asalkan di dalam bangunan dan haram jika di luar bangunan.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha