Pengerajin Menyemak Kulit Hewan (Foto: Shutterstock)
Dream - Bermacam produk buatan kulit, sering kali menarik untuk dikenakan. Mulai dari jaket hingga tas.
Tapi, banyak dari konsumen penikmat produk olahan kulit tak mengetahui asal kulit itu. Apakah dari tubuh hewan yang disembelih secara layak ataukah dari bangkai.
Ada beberapa penjelasan mengenai penggunaan kulit bangkai binatang. Ustaz Ahmad Sarwat dari Rumah Fiqih Indonesia mengatakan, di dalam hadis nabawi ditemukan beberapa hadis yang menjelaskan masalah penyamakan ini.
Dari Abdullah bin Abbas dia berkata," Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda," Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci." (HR. Muslim)
Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)
Suatu ketika Abdullah bin Al-Abbas memberikan sedekah berupa seekor kambing kepada seorang miskin, sahaya Maimunah. Namun tidak berapa lama kambing itu mati jadi bangkai. Ketika Nabi SAW lewat di tengah mereka, beliau SAW menyarankan untuk menguliti kambing itu dan memanfaatkan kulitnya.
Kenapa tidak kalian gunakan kulitnya dengan menyamaknya hingga bisa dimanfaatkan? Mereka menjawab," Kami mengira bangkai" . Beliau SAW berkata," Yang diharamkan adalah memakannya." (HR. Bukhari Muslim)
Awalnya mereka mengira seluruh tubuh kambing itu jadi bangkai, sehingga tidak bisa dimanfaatkan apapun dari tubuhnya.
Ternyata Rasulullah SAW membolehkan kulit bangkai itu dimanfaatkan lewat cara menyamaknya terlebih dahulu. Sedangkan dagingnya memang haram dan tidak boleh dimakan.
Selain hadis-hadis masyhur tentang sucinya kulit setelah disamak, ada juga hadis yang sebaliknya, yaitu mengangulir kesucian kulit bangkai yang telah disamak. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ukaim.
Telah datang sebuah surat dari Nabi SAW sebulan atau dua bulan sebelum wafatnya yang berisi: Janganlah kalian memanfaatkan kulit bangkai dengan cara penyamakan. (HR. At-Tirmizy)
Dan dalam riwayat yang lain disebutkan dengan redaksi yang berbeda,
Dahulu Aku pernah memberikan keringanan atas sucinya kulit bangkai. Dengan datangnya suratku ini maka janganlah kalian memanfaatkan kulit bangkai yang telah disamak. (HR. Abu Daud)
Kedua hadis di atas digunakan oleh mazhab Al-Malikiyah yang berpendapat bahwa penyamakan kulit bangkai tidak bisa mensucikan kenajisannya.
Lantas bagaimana penggunaan pakaian dari kulit binatang yang memang diharamkan misalnya kulit babi dan buaya? Simak penjelasan lengkapnya di sini. (ism)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi