Hukum Membaca Iftitah untuk Makmum Masbuq

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 15 Desember 2017 14:00
Hukum Membaca Iftitah untuk Makmum Masbuq
Doa iftitah dapat dibaca jika masih ada kesempatan.

Dream - Asyiknya aktivitas yang dikerjakan seseorang dapat membuat seseorang terlambat datang sholat berjemaah. Ketika datang, orang tersebut sudah berada di rekaat ke dua sholat.

Lantas apakah orang tersebut harus membaca doa Iftitah?

Beberapa ulama mengatakan, doa Iftitah merupakah anjuran.

Diriwayatkan, Abu Hurairah pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai hal ini. Nabi Muhammad memiliki kebiasaan, usai takbiratul ihram, membaca Al Fatihah dan diam sejenak.

" Ya Rasulullah, Anda diam antara takbiratul ihram dan Fatihah, apa yang Anda baca?"

Nabi Muhammad menjawab,

Nabi Muhammad menjawab


Aku membaca, “ Allahumma baaid bainii wa baina khathaayaaya… dst.” (Muttafaq ‘alaihi).

Hadis ini menunjukkan, doa Iftitah hukumnya sunah, bagi yang membacanya mendapatkan pahala dan jika tidak dibaca, sholat tidak batal.

Sementara itu Ibnu Qudamah berpendapat,

Iftitah


Doa iftitah termasuk sunah dalam sholat menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/341).

Sementara al-Fatihah hukumnya rukun dalam sholat.

Dalam hadis Ubadah bin Shamit, Nabi Muhammad berkata,

Hadis

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih).

Melihat kondisi ini, maka ada tiga hal yang bisa disarankan. Apakah itu? Lanjutan penjelasan mengenai doa iftitah dapat dibaca dengan mengklik tautan ini.

Beri Komentar