Bagaimana Hukum Memakan Daging Kuda?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 29 Desember 2017 12:00
Bagaimana Hukum Memakan Daging Kuda?
Di beberapa daerah, kuda menjadi menu santapan.

Dream - Di sebagian daerah, daging kuda menjadi salah satu menu santapan. Cara memasaknya pun beragam, tergantung kebiasaan di suatu daerah. Ada sop kuda di Makassar. Ada juga sate kuda di daerah Jawa Tengah.

Tetapi, ada sebagian orang merasa risih menikmati sajian berbahan dasar daging kuda. Ini lantaran daging kuda tidak lazim jika dimakan.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memakan daging kuda?

Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, ternyata ulama berbeda pendapat dalam menghukumi konsumsi daging kuda. Ada sebagian yang menghalalkan, ada yang memakruhkan, ada pula yang mengharamkan.

Hukum halal ditetapkan oleh jumhur ulama mazhab Syafi'i, Hambali, dan sebagian Maliki. Dasarnya adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Dari Jabir radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW pada perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan mengizinkan untuk makan daging kuda.

Sebagian ulama Mazhab Hanafi menghukumi makruh menyembelih kuda, meski terdapat pendapat rajih (yang lebih kuat) dalam mazhab tersebut menyatakan halal.

Dasarnya, memakan daging kuda termasuk tanzih (kurang disukai).

Sedangkan ulama yang menghukumi haram menganggap kuda adalah alat jihad. Sehingga jika disembelih untuk dimakan, maka dapat melemahkan perjuangan umat Islam kala itu.

Selengkapnya...

Beri Komentar