Menunggang Kuda (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Di sebagian daerah, daging kuda menjadi salah satu menu santapan. Cara memasaknya pun beragam, tergantung kebiasaan di suatu daerah. Ada sop kuda di Makassar. Ada juga sate kuda di daerah Jawa Tengah.
Tetapi, ada sebagian orang merasa risih menikmati sajian berbahan dasar daging kuda. Ini lantaran daging kuda tidak lazim jika dimakan.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memakan daging kuda?
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, ternyata ulama berbeda pendapat dalam menghukumi konsumsi daging kuda. Ada sebagian yang menghalalkan, ada yang memakruhkan, ada pula yang mengharamkan.
Hukum halal ditetapkan oleh jumhur ulama mazhab Syafi'i, Hambali, dan sebagian Maliki. Dasarnya adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Dari Jabir radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW pada perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan mengizinkan untuk makan daging kuda.
Sebagian ulama Mazhab Hanafi menghukumi makruh menyembelih kuda, meski terdapat pendapat rajih (yang lebih kuat) dalam mazhab tersebut menyatakan halal.
Dasarnya, memakan daging kuda termasuk tanzih (kurang disukai).
Sedangkan ulama yang menghukumi haram menganggap kuda adalah alat jihad. Sehingga jika disembelih untuk dimakan, maka dapat melemahkan perjuangan umat Islam kala itu.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya