6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Ilustrasi Deposito (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dalam sistem perbankan, keberadaan bunga tidak bisa dihindarkan. Bunga merupakan besaran uang tertentu yang dibebankan pihak bank kepada seorang peminjam.
Sejumlah ulama menyatakan bunga bank adalah haram karena termasuk riba yang merugikan. Riba biasanya lekat dengan transaksi utang.
Tetapi bagaimana dengan hukum memanfaatkan uang hasil deposito, yang juga mengandung bunga?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, deposito merupakan produk perbankan yang dimaksudkan sebagai bentuk investasi. Artinya, mengajak orang untuk menabung yang nilainya akan bertambah serta mendapatkan keuntungan dari penggunaan dana setoran.
Dalam kajian fikih, investasi dikenal dengan istilah istishna'. Dalam investasi terkandung nisbah atau porsi keuntungan yang wajib diberikan pelaku usaha kepada shohibul maal (pemilik harta) yaitu nasabah melalui mudlarib (wakil pelaku usaha), dalam hal ini bank.
Nisbah ini ditetapkan di awal ketika nasabah menyatakan mendaftar produk deposito dan sifatnya tetap. Dalam sistem perbankan konvensional, nisbah keuntungan disebut dengan bunga deposito.
Terkait hal ini, Imam Ala'uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al Kasani memberikan penjelasan dalam kitab Badai'us Shana'i.
" Bila (jenis akad) sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa bila disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma'lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haknya, sedangkan sisanya merupakan hak pemilik harta sebab modalnya."
Sementara terkait apakah bunga deposito termasuk riba, Az Zuhaily dalam kitab Al Qawa'idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba'ah menerangkan terdapat sebuah kaidah dalam fikih untuk dijadikan dasar.
" Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya."
Dari penjelasan ini, meskipun namanya adalah bunga deposito, namun itu sebenarnya nisbah keuntungan. Nisbah tersebut muncul karena uang deposito digunakan sebagai modal usaha pihak tertentu yang disalurkan oleh bank.
Selengkapnya... (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
