Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Dream - Dalam Islam, terdapat anjuran untuk membunuh jenis hewan melata. Hewan tersebut disebut dengan wazagh.
Banyak di antara umat Islam, termasuk ulama, memahami kata wazagh sebagai cicak. Tetapi, ternyata kata itu juga dapat bermaksud tokek.
Lantas, mana yang boleh dibunuh?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, perintah membunuh wazagh terdapat dalam beberapa hadis. Beberapa di antaranya seperti riwayat Muslim, dari Sa'ad bin Abi Waqqash.
Dari Sa'ad bin Abi Waqqash, dia berkata bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh wazagh. Dan beliau SAW menjulukinya sebagai fuwaisiq (hewan kecil yang jahat).
Juga riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, " Siapa yang membunuh wazaghah pada pukulan pertama maka dia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian. Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian di bawah kebaikan yang pertama. Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga, maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian di bawah kebaikan yang kedua.
Dalam bahasa Arab, yang dimaksud al wazagh yaitu keluarga cicak. Tokek sendiri disebut Saam Abrash, sedangkan cicak adalah sihliyah.
Sebagian kalangan menganggap wazagh adalah cicak. Sementara yang lain menganggapnya sebagai tokek. Sementara terkait anjuran mana yang harus dibunuh, ada dua pendapat.
Pendapat pertama menyatakan baik cicak maupun tokek harus dibunuh. Konsekuensi hukum dua hewan ini adalah sama-sama haram.
Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam bahasa Arab, cicak (al wazagh) masih satu jenis dengan tokek (saam abrash). Imam Nawawi menyebut tokek sebagai cicak besar.
Pendapat kedua, menyatakan hewan yang diharamkan adalah tokek dan bukan cicak. Makna wazagh lebih tepat diartikan sebagai tokek dan bahasa Arab cicak adalah sihliyah.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
