Sholat Jenazah di Kuburan

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 8 Januari 2018 14:00
Sholat Jenazah di Kuburan
Mungkin ada sebagian masyarakat sholat jenazah di kuburan, sementara ada larangan sholat di kuburan. Lantas bagaimana hukumnya?

Dream - Setiap jenazah Muslim wajib diurusi oleh Muslim lainnya. Termasuk disholatkan.

Sholat jenazah dijalankan ketika mayit selesai dikafani dan siap dikuburkan. Biasanya, sholat jenazah dilaksanakan di rumah duka atau masjid.

Tetapi, ada sebagian orang yang melaksanakan sholat jenazah di kuburan. Salah satu alasannya karena terlambat tiba sehingga tidak mengikuti proses pengurusan hingga pemakaman.

Terkait hal ini, bagaimana hukum sholat jenazah di kuburan, sementara ada larangan sholat di kuburan?

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, terdapat perbedaan pandangan di antara ulama terkait hukum sholat jenazah di kuburan. Memang ada yang melarang berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dari Abu Said Al Khudri RA, dari Rasulullah Muhammad SAW.

Bumi, semua bisa dijadikan tempat sholat, kecuali kuburan dan kamar mandi.

Juga hadis riwayat Thabrani dari Anas bin Malik RA.

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sholat jenazah di sekitar kuburan.

Ada pula ulama yang membolehkan sholat jenazah di kuburan. Dasarnya adalah riwayat Bukhari dari Abu Hurairah RA.

Bahwa ada seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid, menjadi tukang sapu masjid. Suatu ketika, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencarinya. Para sahabat memberi tahu bahwa beliau sudah meninggal. " Mengapa kalian tidak memberi tahu saya," tanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seolah para sahabat menganggap orang ini biasa saja. " Tunjukkan kepadaku, di mana kuburannya," kata Rasulullah.

Kemudian Rasulullah mendatangi kuburannya dan sholat jenazah di sana. Lalu Rasulullah bersabda, " Kuburan ini dipenuhi dengan kegelapan bagi penghuninya. Kemudian Allah ta’ala meneranginya dengan shalatku untuk mereka."

Dua pandangan di atas tampak bertentangan. Meski demikian, dalil yang cukup kuat adalah hadis ke dua yang menunjukkan Rasulullah pernah sholat jenazah di kuburan. Dengan demikian, dibolehkan sholat jenazah di kuburan jika tidak sempat mengikuti prosesi pemulasaraan jenazah hingga dimakamkan.

Selengkapnya baca di sni...

Beri Komentar