Bersalaman (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Mungkin, sebagian dari kita beranggapan transaksi bukanlah hal yang ribet. Cukup dengan menyerahkan sejumlah uang, barang yang kita inginkan dapat kita miliki.
Sebagai contoh, kita membutuhkan air mineral dan kita punya uang. Setelah menyerahkan uang sesuai yang disepakati kepada penjual, kita bisa menikmati air mineral itu.
Tetapi, proses penyerahan uang saja belum cukup jika dilihat dari kajian fikih. Ini karena masing-masing manusia punya sifat yang berbeda, sehingga terbuka peluang orang lain mengalami kerugian.
Sehingga, keberadaan akad pada setiap transaksi merupakan hal mendasar dalam ekonomi syariah. Hal ini untuk menghilangkan adanya potensi kerugian dalam setiap transaksi yang disepakati satu orang dengan orang lainnya.
Lantas, apakah yang disebut akad itu menurut pandangan ulama?
Dikutip dari rubrik Ekonomi Syariah Nahdlatul Ulama, Ibnu Rajab dalam kitabnya Al Qaidah li Ibn Rajab memberikan penjelasan mengenai akad dalam sudut pandang fikih.
" Akad ada dua makna, yaitu 'Am dan Khash. Makna 'Am akad adalah sesuatu yang diucapkan karena adanya komitmen yang harus dipatuhi oleh diri dari seorang insan, baik ada hubungannya dengan orang lain atau tidak, termasuk urusan agama seperti nazar, atau murni duniawi saja seperti jual beli dan sejenisnya. Adapun makna Khash dari akad adalah suatu upaya menjalin kesepakatan yang sempurna (ittifaq tam) antara dua pihak yang memiliki kehendak atau lebih, agar tumbuh komitmen bersama atau bahan rujukan. Dengan demikian, maka berdasar pengertian khusus ini, akad hanya terjadi bila ada dua pihak atau lebih yang saling berinteraksi. Pengertian terakhir inilah yang sering dipakai oleh para fuqaha' (ahli fikih) untuk memaknai akad menurut istilah fikihnya."
Sementara Syeikh Muhammad Qadary dalam kitabnya Mursyidul Hairan berpendapat demikian.
" Akad itu sesungguhnya merupakan rangkaian dari lafad ijab dari salah satu dari dua pihak yang saling berakad yang disertai dengan lafad kabul pihak yang lain menurut cara-cara yang dibenarkan oleh syara' serta bersifat mengikat khususnya perihal yang diakadkan (al ma'qud alaihi)."
Dari dua pendapat ini, dapat disimpulkan dalam akad terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi. Unsur tersebut yaitu sighat (pernyataan) akad, terdiri dari lafad ijab dan kabul, pihak yang berakad baik dua orang atau lebih, serta hal yang diakadkan.
Sementara terkait sighat, hal ini sangat berkaitan dengan niat. Sighat inilah yang akan menentukan sah tidaknya sebuah transaksi, karena sighat dianggap menunjukkan niat dasar terjalinnya sebuah akad.
Sebagai contoh, seorang pengusaha mengikat perjanjian dengan petani anggur. Si pengusaha memberikan sejumlah uang sebagai biaya bagi petani untuk menanam anggur.
Si pengusaha memberitahu petani anggur yang dipanen akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan khamr. Maka, akad antara pengusaha dengan petani ini dianggap tidak sah karena adanya niat dari si pengusaha untuk membuat khamr.
Sementara terkait jenis-jenis akad yang digunakan dalam transaksi syariah, jumlahnya cukup banyak. Masing-masing akad memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dari setiap traksaksi yang dijalankan. Beberapa contohnya seperti murahabah, mudharabah, ijarah, salam, dan lain sebagainya.
Advertisement
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern