Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Terdapat dalil yang dijadikan dasar untuk melarang puasa di akhir Sya'ban, tetapi...
Dream - Bulan Sya'ban kini telah memasuki masa setengah menjelang akhir. Dalam beberapa pekan ke depan, umat Islam akan menyambut Bulan Suci Ramadan.
Bagi orang yang masih punya utang puasa, Sya'ban adalah waktu yang tepat untuk membayarnya. Pelaksanaannya sebisa mungkin tidak melebihi Nisfu Sya'ban.
Dalam kajian fikih, terdapat dalil yang menyatakan adanya larangan berpuasa. Baik qadha maupun sunah di setengah menjelang akhir bulan Sya'ban. Benarkah demikian?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan memang benar terdapat larangan untuk berpuasa usai Nisfu Sya'ban. Dalilnya adalah hadis riwayat Tirmizi dari Abu Hurairah RA.
"Nabi SAW bersabda, 'Apabila bulan Sya'ban sudah setengahnya, maka janganlah berpuasa hingga Ramadan'."
Tetapi, larangan itu ternyata bukan merupakan pendapat dari jumhur (mayoritas) ulama. Hanya sebagian ulama dari mazhab Syafi'i dan Hambali yang menerapkan larangan ini.
Sedangkan sebagian ulama tidak sampai mengharamkan, namun sekadar memakruhkan. Bahkan ada yang menyatakan puasa sunah di setengah akhir bulan Sya'ban tidaklah haram.
Sebab, terdapat dalil yang menunjukkan Rasulullah Muhammad SAW berpuasa pada bulan Sya'ban. Rasulullah SAW juga menyambung puasanya dengan puasa Ramadan.
"Dari Aisyah RA berkata, 'Bulan yang paling disukai Rasulullah SAW untuk berpuasa adalah bulan Sya'ban. Bahkan beliau menyambungnya dengan puasa Ramadan'."
Sehingga, bisa dikatakan larangan berpuasa di akhir Sya'ban adalah khilaf ulama. Ada sebagian ulama yang memang melarang, namun ada sebagian yang lain tidak mempersoalkan.
Dengan demikian, berpuasa sunah menjelang Ramadan bukanlah amalan terlarang.
Selengkapnya... (ism)