Nisfu Sya'ban Lewat Utang Puasa Belum Lunas, Masih Boleh?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 2 Mei 2018 09:01
Nisfu Sya'ban Lewat Utang Puasa Belum Lunas, Masih Boleh?
Para ulama sepakat mengharamkan puasa pada hari-hari terakhir Sya'ban.

Dream - Nisfu Sya'ban diyakini sebagai waktu saat catatan amal manusia diangkat ke langit. Kemudian, buku catatan amal diganti dengan yang baru.

Mungkin banyak Muslim yang menyambut momen Nisfu Sya'ban dengan gembira. Namun demikian, ada sebagian Muslimah yang bersedih setelah Nisfu Sya'ban lewat karena masih punya utang puasa.

Dalam kajian fikih, terdapat keterangan yang menyatakan keharaman puasa di hari-hari terakhir Sya'ban yaitu lewat tanggal 15. Hari-hari itu disebut yaumus syak yang artinya hari yang diragukan antara masuk Sya'ban atau Ramadan.

Dasarnya adalah hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmizi dari Amar bin Yasar, dari Rasulullah Muhammad SAW.

" Barangsiapa puasa pada hari yang diragukan oleh banyak orang maka dianggap melawan ayah sayyidina Qasim (Rasulullah Muhammad SAW)."

Hadis ini menjadi dasar para ulama untuk mengharamkan puasa pada yaumus syak, minimal menghukumi makruh tanzih. Tetapi, kaidah ini tidak untuk mereka yang punya kebiasaan puasa di hari-hari biasa seperti Senin-Kamis.

Hal ini seperti tercantum dalam riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dari Abu Hurairah RA.

" Rasulullah bersabda, 'Jika telah masuk separuh akhir bulan Sya’ban maka kalian jangan berpuasa'."

Juga dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda,

" Jika telah masuk separuh akhir bulan Sya’ban maka tidak ada puasa sampai datang bulan Ramadan."

Sementara bagi yang masih memiliki utang puasa, contohnya ibu-ibu yang terhalang haid atau melahirkan, Syeikh Nawawi Al Bantani memberikan panduan dalam kitab Safinatun Najah.

" Haram membatalkan puasa bagi orang yang sehat dan tidak bepergian, sementara ia masih punya kewajiban mengqadha puasa Ramadan sampai mepet waktunya (di akhir Sya’ban)."

Syeikh Nawawi berpandangan puasa qadha dimasukkan dalam kebiasaan. Selain itu, Syeikh Nawawi juga mengutip hadis riwayat Ad Daruquthni dan Al Baihaqi, dari Rasulullah SAW.

" Barangsiapa menjumpai bulan Ramadan tapi dia batal puasa karena sakit, lalu sembuh, namun ia tidak menjalankan puasa sampai datang Ramadan pada tahun berikutnya, maka orang itu wajib berpuasa di sisa-sisa harinya dan mengqadha puasanya serta memberikan makan kepada seorang miskin setiap harinya."

Selengkapnya...

Beri Komentar