Dream - Hidayah bisa datang kepada siapa saja tanpa kita ketahui. Hidayah hadir dengan lembut, hingga mampu menggerakkan hati seorang non-Muslim untuk memeluk Islam.
Hal ini bisa terjadi pada siapa saja. Tidak hanya laki-laki, perempuan juga bisa mengalaminya.
Tetapi, mungkin akan muncul sedikit persoalan bagi wanita mualaf jika akan menikah. Masalah ini lebih terkait pada status perwalian, mengingat orangtua wanita tersebut merupakan non-Muslim.
Terkait persoalan ini, lantas bagaimana wali nikah wanita tersebut?
Dikutip dari konsultasi syariah, jumhur ulama sepakat wali seorang muslimah adalah muslim. Non-Muslim tidak bisa menjadi wali meskipun ayahnya sendiri.
Dasarnya adalah firman Allah SWT At Taubah ayat 71.
" Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali."
Sedangkan yang berhak menjadi wali nikah atas wanita mualaf adalah keluarganya yang Muslim. Jika tidak ada, maka hak perwalian dialihkan kepada pemerintah.
Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah RA.
" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
