Dream - Hidayah bisa datang kepada siapa saja tanpa kita ketahui. Hidayah hadir dengan lembut, hingga mampu menggerakkan hati seorang non-Muslim untuk memeluk Islam.
Hal ini bisa terjadi pada siapa saja. Tidak hanya laki-laki, perempuan juga bisa mengalaminya.
Tetapi, mungkin akan muncul sedikit persoalan bagi wanita mualaf jika akan menikah. Masalah ini lebih terkait pada status perwalian, mengingat orangtua wanita tersebut merupakan non-Muslim.
Terkait persoalan ini, lantas bagaimana wali nikah wanita tersebut?
Dikutip dari konsultasi syariah, jumhur ulama sepakat wali seorang muslimah adalah muslim. Non-Muslim tidak bisa menjadi wali meskipun ayahnya sendiri.
Dasarnya adalah firman Allah SWT At Taubah ayat 71.
" Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali."
Sedangkan yang berhak menjadi wali nikah atas wanita mualaf adalah keluarganya yang Muslim. Jika tidak ada, maka hak perwalian dialihkan kepada pemerintah.
Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah RA.
" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
Advertisement

5 Kebiasaan Malam yang Disarankan Pakar agar Bisa Hidup Lebih Panjang

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China




Dilantik Menkeu Suahasil Nazar, Inilah 12 Pejabat Eselon II Baru Kemenkeu Hasil Seleksi Baperjakat