Dream - Hidayah bisa datang kepada siapa saja tanpa kita ketahui. Hidayah hadir dengan lembut, hingga mampu menggerakkan hati seorang non-Muslim untuk memeluk Islam.
Hal ini bisa terjadi pada siapa saja. Tidak hanya laki-laki, perempuan juga bisa mengalaminya.
Tetapi, mungkin akan muncul sedikit persoalan bagi wanita mualaf jika akan menikah. Masalah ini lebih terkait pada status perwalian, mengingat orangtua wanita tersebut merupakan non-Muslim.
Terkait persoalan ini, lantas bagaimana wali nikah wanita tersebut?
Dikutip dari konsultasi syariah, jumhur ulama sepakat wali seorang muslimah adalah muslim. Non-Muslim tidak bisa menjadi wali meskipun ayahnya sendiri.
Dasarnya adalah firman Allah SWT At Taubah ayat 71.
" Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali."
Sedangkan yang berhak menjadi wali nikah atas wanita mualaf adalah keluarganya yang Muslim. Jika tidak ada, maka hak perwalian dialihkan kepada pemerintah.
Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah RA.
" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu