Dream - Hidayah bisa datang kepada siapa saja tanpa kita ketahui. Hidayah hadir dengan lembut, hingga mampu menggerakkan hati seorang non-Muslim untuk memeluk Islam.
Hal ini bisa terjadi pada siapa saja. Tidak hanya laki-laki, perempuan juga bisa mengalaminya.
Tetapi, mungkin akan muncul sedikit persoalan bagi wanita mualaf jika akan menikah. Masalah ini lebih terkait pada status perwalian, mengingat orangtua wanita tersebut merupakan non-Muslim.
Terkait persoalan ini, lantas bagaimana wali nikah wanita tersebut?
Dikutip dari konsultasi syariah, jumhur ulama sepakat wali seorang muslimah adalah muslim. Non-Muslim tidak bisa menjadi wali meskipun ayahnya sendiri.
Dasarnya adalah firman Allah SWT At Taubah ayat 71.
" Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali."
Sedangkan yang berhak menjadi wali nikah atas wanita mualaf adalah keluarganya yang Muslim. Jika tidak ada, maka hak perwalian dialihkan kepada pemerintah.
Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah RA.
" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR