Wanita Mualaf Menikah, Bagaimana Walinya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 2 Mei 2018 07:00
Wanita Mualaf Menikah, Bagaimana Walinya?
Ulama sepakat wali nikah muslimah mualaf adalah juga muslim.

Dream - Hidayah bisa datang kepada siapa saja tanpa kita ketahui. Hidayah hadir dengan lembut, hingga mampu menggerakkan hati seorang non-Muslim untuk memeluk Islam.

Hal ini bisa terjadi pada siapa saja. Tidak hanya laki-laki, perempuan juga bisa mengalaminya.

Tetapi, mungkin akan muncul sedikit persoalan bagi wanita mualaf jika akan menikah. Masalah ini lebih terkait pada status perwalian, mengingat orangtua wanita tersebut merupakan non-Muslim.

Terkait persoalan ini, lantas bagaimana wali nikah wanita tersebut?

Dikutip dari konsultasi syariah, jumhur ulama sepakat wali seorang muslimah adalah muslim. Non-Muslim tidak bisa menjadi wali meskipun ayahnya sendiri.

Dasarnya adalah firman Allah SWT At Taubah ayat 71.

" Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali."

Sedangkan yang berhak menjadi wali nikah atas wanita mualaf adalah keluarganya yang Muslim. Jika tidak ada, maka hak perwalian dialihkan kepada pemerintah.

Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah RA.

" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali."

Selengkapnya...

Beri Komentar