Dream - Peringatan berisi larangan untuk tidur di dalam masjid begitu mudah kita jumpai. Jika ada yang kedapatan tidur, para pengurus masjid akan membangunkan dan meminta orang itu keluar.
Padahal, sebenarnya orang yang bersangkutan hanya ingin melepas lelah barang sejenak. Sedangkan tempat yang tepat untuk beristirahat adalah masjid.
Lantas, bagaimana sebenarnya para ulama memandang masalah ini?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan para ulama sebenarnya berbeda pendapat mengenai hal ini. Seperti Mazhab Hanafi, tidur di dalam masjid dihukumi makruh.
Tetapi, kemakruhan tersebut tidak diberlakukan bagi para musafir yang tidak punya tempat singgah. Demikian juga bagi mereka yang beriktikaf. Ketentuan ini terdapat dalam kitab Fathul Qadir.
Mazhab Maliki membolehkan tidur di dalam masjid bagi para musafir. Bahkan, mazhab ini mewajibkan mereka yang beriktikaf untuk tidur di dalam masjid. Keterangan ini dapat dilihat pada kitab Jawahirul Iklil.
Sedangkan Mazhab Syafi'i berpandangan tidaklah haram tidur di dalam masjid. Mazhab ini mendasarkan pada riwayat yang menyatakan para sahabat sering tidur di dalam masjid, sampai ada yang menetap. Keterangan ini tercantum dalam kitab Fathul Bari.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
