Genapkan Rakaat Sholat Masbuk dengan Berjamaah Lagi, Boleh?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 7 Maret 2017 20:02
Genapkan Rakaat Sholat Masbuk dengan Berjamaah Lagi, Boleh?
Ada praktik sekelompok orang masbuk menggenapkan rakaatnya dengan membentuk jemaah baru, bolehkah?

Dream - Makmum yang masbuk atau tertinggal beberapa rakaat sholat jemaah berkewajiban menggenapkan rakaat yang belum dia kerjakan. Kewajiban itu dijalankan setelah imam selesai mengucapkan salam tanda berakhirnya sholat.

Lazimnya, para jemaah masbuk akan melanjutkan sholatnya secara sendiri. Mereka langsung berdiri begitu imam selesai salam kedua.

Tetapi, ada praktik yang menunjukkan beberapa orang masbuk menggenapkan rakaatnya dengan cara berjamaah. Mereka `menunjuk` salah satu di antara mereka sebagai imam.

Terkait hal ini, apakah praktik tersebut dibolehkan?

Mengutip penjelasan Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah, para ulama masih berbeda pendapat terkait masalah ini. Sebagian ulama membolehkan menyempurnakan rakaat dengan cara membentuk jemaah lagi.

Pendapat ini didasarkan pada hadis diriwayatkan Bukhari.

" Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Jika sudah iqamat untuk sholat, maka janganlah mendatanginya dengan tergesa-gesa dan tidak sopan, hendaknya kalian bersikap tenang. Apa yang kamu dapatkan dari sholat, maka lakukanlah seperti itu, adapun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya."

Hadis ini hanya memberikan penjelasan terkait penggenapan rakaat sholat jika masbuk. Sementara terkait membentuk jemaah dengan seorang imam, ini didasarkan pada hadis diriwayatkan Abu Dawud.

" Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Apabila tiga orang keluar untuk melakukan safar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi pemimpin."

Sementara sebagian ulama lain melarang praktik tersebut. Dasarnya, para ulama tersebut memahami lafal menyempurnakan kekurangan harus dijalankan secara sendiri-sendiri.

Sementara keberadaan hadis tentang mengangkat pemimpin yang tercantum di atas hanya berlaku dalam konteks bepergian dan tidak berkaitan dengan sholat.

Selengkapnya...

Beri Komentar